Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Ponorogo ikuti Monev Pengisian SAQ Bawaslu Se-Provinsi Jawa Timur

Saq

Bawaslu Kabupaten Ponorogo bersama dengan Seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Timur mengikuti giat pengisian SAQ (Self Assessment Questionnaire) dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jatim Tahun 2024 di Aula Bawaslu Kabupaten Banyuwangi pada hari Kamis s.d Jum’at, (06 Juni s.d 07 Juni 2024).

Ponorogo.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Ponorogo bersama dengan Seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Timur mengikuti giat pengisian SAQ (Self Assessment Questionnaire) dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jatim Tahun 2024 di Aula Bawaslu Kabupaten Banyuwangi pada hari Kamis s.d Jum’at, (06 Juni s.d 07 Juni 2024).

Tujuan pengisian SAQ ini adalah untuk menilai pelaksanaan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan kewajiban mengumumkan Informasi Publik, menyediakan Informasi Publik, melayani permohonan Informasi Publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Sosialisasi Instrumen Monev dan Bimbingan Teknis Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2024 yang diadakan Bawaslu RI pada minggu lalu. Dalam hal ini untuk Pengisian SAQ tersebut Dijadwalkan pada aplikasi Bawaslu RI pada 10 s.d. 23 Juni 2024.

Saqqq

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan berharap melalui Monev ini bisa memberikan Hasil yang maksimal "Harapanya dalam melakukan pengisian secara komprehensif dan maksimal agar Bawaslu Kabupaten Ponorogo mendapatkan predikat informatif,” ungkap Sulung.

Sebagai Informasi bahwa predikat informatif yang didapatkan sebagai wujud dari keseriusan melayani informasi publik sesuai prosedur dan ketentuan. Keterbukaan informasi merupakan hal penting bagi lembaga untuk kepercayaan masyarakat dan stakeholder yang secara langsung meningkatkan partisipasi stakeholder dan masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi Pemilu maupun Pemilihan. (Humas)

Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo