Lompat ke isi utama

Berita

3 Alasan Kenapa Harus Ada Pengawasan Partisipatif

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Terselenggaranya Pemilu yang berkualitas tentu menjadi cita-cita setiap warga negara. Disi lain, Pemilu yang bekualitas ini juga menjadi sebuah gambaran terhadap kualitas kita sebagai bangsa dan seperti apa pula kualitas demokrasi kita saat ini.

Salah satu pemegang kunci terwujudnya Pemilu yang berkualitas adalah masyarakat, yakni dengan melakukan pengawasan partisipatif. Seperti dijelaskan oleh Jeirry Sumampow dari Komite Pemilih Indonesia (TEPI), bahwa pengawasan partisipatif merupakan kegiatan yang dilakukan sukarela oleh individu atau lembaga dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.

“Kata kuncinya 'suka rela' karena itu adalah Pengawasan partisipatif ialah bukan kegiatan yang dilaukan oleh Lembaga pengawas namun rakyat terkait Pemilu yang LUBERJURDIL.” Ungkapnya saat menjadi narasumber Tadarus Pengawasan Pemilu (TPP) Bawaslu RI, Jumat (15/5).

Lebih lanjut dirinya memaparkan 3 (tiga) alasan kenapa harus ada pengawasan partisipatif yakni, secara subyektif karena terabasnya kemampuan dan kapasitas lembaga Pengawas Pemilu, Secara obyektif karena Luas Wilayah, Kompleksitas Pemilu dan pelanggaran yang semakin beragam serta secara kualitatif untuk memastikan proses Pemilu berjalan baik demi mendorong substansi Pemilu.

“Secara prinsip pun pengawasan partisipatif disini ialah yang paling mandasar suka rela dikarenakan sesuatu yang dilakukan secara rela ikhlas kemudian jujur, adil, tak berpihak, terbuka, inovatif dan berjejaring : media.” Terangnya.

Ancaman Politik Uang Dalam Masa Pandemi

Sementara itu dikesempatan yang sama Arif Nur Alam dari Indonesia Budget Centre (IBC) menyatakan  bahwa masalah utama dalam Pemilu di Indonesia ada 3 yaitu Politik Uang, Politik Dinasti, Politik Identitas, menurutnya secara garis besar permasalah ini tentunya setiap Pemilu ada dan dilakukan.

“Secara umum dari KBBI politik uang ialah uang sogokan, makna lain politik uang ialah segala sesuatu upaya untuk mempengaruhi seseorang dalam menentukan pilihannya dengan imbalan barang jasa dan materi.” Kata Arif.

Masih kata Arif ditengah pendemi saaat ini pemerintah pun sudah melakukan segala bentuk kebijakan yang telah dilakukan salah satunya ialah mengalihkan beberapa APBD/APBN untuk penanggulangan covid 19 ini. Sebelum pandemic Covid-19 ini IBC mempunyai  analisa bahwa grafik atau skema penyaluran bantuan yang dilakukan oleh kepala daeerah ini diberikan kepada ormas yang masih mempunyai hubungan dengan Kepala Daerah.

Kemudian waktu kekinian setelah covid 19 dengan adanya alikasi dana hibah lagi yang diberikan pemerintah dengan skema yang sama maka semakin lebih luasanya para ormas ini akan mendapatkan bantuan yang kemudian akan dicover dengan beberapa identitas bahwa diduga itu bantuan untuk mengarahakan kearah beberapa figur. “Kebijakan terkait pandemi seperti ini sangat rawan untuk disalah gunakan.” Pungkasnya.

Editor : Aris, Foto : Muchtar.

Tag
Berita