Aang: Format Pemilu 2019 Pertama Kali Dalam Sejarah Indonesia
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Aang Khunaifi menyatakan bahwa tahun 2019, untuk pertama kalinya dalam sejarah bangsa Indonesia melaksanakan pemilihan kepala negara dan parlemen secara langsung dan dengan 5 surat suara sekaligus.
“Memang harus diakui bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk terbesar yang melakukan Pemilihan atau Pemilu secara langsung dan berlangsung dengan sukses.” Ungkap Aang saat menjadi narasumber diskusi dalam jaringan (webkusi) SKPP Daring edisi 12, Senin (15/6).
Masih kata Aang, kesuksesan penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada di Indonesia tidak lepas dari keluwesan dalam penyelenggaraanya, keluwesan tersebut menurutnya yakni dalam rangka mencari format Pemilu yang ideal.
“Banyak sekali hal-hal atau proses yang sudah dilalui yaitu dengan konsolidasi nasional mulai dari 1955 di zaman orla, kemudian 1971 sampai 1997 orba, dan yang paling terakhir ialah 1998, sampai dengan 2019 yang dimana dalam setiap Pemilihan ialah mencari suatu bentuk yang ideal. Jadi wajar bila Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, terakhir 2019 dengan fromat yang berbeda-beda.” Jelasnya.
https://www.youtube.com/watch?v=k6nF6XazvBU&feature=youtu.be Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Aang Khunaifi menjadi narasumber dalam webkusi SKPP Daring edisi 12, Senin (15/6).Pria asal Surabaya ini juga menjelaskan, tentang Badan Pengawas Pemilu, yang dulu tidak tidak ada di Kabupaten/Kota dan lebih dikenal sebagai Panwaslu Kabupaten/Kota, yang dimana sifat kepanitiaan yang juga berbeda dengan kelembagaan, jadi apabila setelah proses Pemilu atau Pemilihan selesai maka Panwaslukab akan dibubarkan, sama halnya dengan Pengawas Kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan.
“Sekarang Panwaslu Kabupaten/Kota sudah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota yang sifat penyelenggaranya ad hoc nya sudah digantikan menjadi system kelembagaan maka dalam tugas dan fungsi serta tanggung jawabnya bawaslu Kabupaten/Kota sekarang menjadi lebih besar.” Ujarnya.
Masih kata Aang, dengan berubahnya status tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota sekarang berwenang menyelesaikan sengketa dan penanganan pelanggaran administrasi yang dimana putusanya itu harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum.
“Dulu tidak ada putusan Bawaslu adanya rekomendasi, Itulah yang menjadikan tanggung jawab Bawaslu menjadi lebih besar, dengan kondisi saat ini pun Bawaslu masih melakukan kiat kiat pencegahan dengan mengembangakan pengawas partisipatif dengan ruang sekolah kader pengawasan partisipatif.” Pungkasnya.
Adapun diskusi dalam jaringan (webkusi) SKPP Daring edisi 12 ini diikuti oleh peserta SKPP dari 4 Kabupaten/Kota, yakni Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Situbondo serta Kota Probolinggo.
Editor : Aris, Foto : Nanda.