Abhan: 3 Alasan ASN Harus Netral Dalam Pilkada
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu objek yang menjadi pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Ketua Bawaslu RI, Abhan menjelaskan setidaknya ada tiga alasan kenapa ASN ini harus netral dalam setiap pelaksanaan Pemilihan.
“Pertama karena tanggung jawabnya sebagai pelayan publik, kedua merupakan objek pengawasan dan ketiga karena kewenangan dan kekuasaannya.” Ungkapnya saat menjadi narasumber dalam webinar Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan Kementerian Kementerian PANRAB, Senin (10/8).
Sebagai pelayan publik ASN harus menjaga marwah agar tidak terpengaruh dari kepentingan orang-perorang atau kelompok tertentu. Sebagai pengayom masyarakat ASN hendaknya tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik.
“Kemudian isu netralitas ASN ini menjadi salah satu objek pengawasan tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN dan masyarakat pada umumnya.” Tambah Abhan.
Masih kata Kordiv SDM tersebut, dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya, ASN menjadi kelompok yang sangat rentan dipengaruhi dan mempengaruhi serta berpihak pada salah satu pasangan calon.
“Apalagi dimasa pandemi Covid-19 tentu potensi abuse of power dan menggunakan jaringan ASN untuk politisiasasi birokrasi seperti bansos Covid, maka kewenangan dan kekuasaan ini harus dilakukan sebaik-baiknya dan ASN harus menjaga posisinya untuk netral.” Tambahnya.
Pria asal Pekalongan Jawa Tengah ini pun menegaskan bahwa pengawasan terhadap netralitas ASN dalam Pilkada 2020 ini akan serius dilakukan oleh Bawaslu beserta seluruh jajaran.
Editor : Muchtar, Foto : Hendra.