Lompat ke isi utama

Berita

Abhan Jelaskan Alasan ASN Harus Netral Dalam Pemilu

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan menerangkan alasan kenapa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurut Abhan netralitas ASN merupakan hal yang penting untuk menjaga amanat Undang-undang dan demi menjaga profesionalitas penyelenggara negara serta menjamin pelayanan publik yang adil bagi semuanya pihak.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya ASN  harus bersikap netral, professional, jujur serta adil.” Ungkapnya saat menjadi narasumber diskusi daring yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Pacitan, Senin (29/6).

Untuk itu, lanjutnya, ASN harus menghindari penyelahgunaan jabatan/wewenang untuk kepentingan pribadi, golongan tertentu hingga kepentingan bakal calon atau kandidat. Kemudian menghindari konflik dan perpecahan, jangan sampai juga ketidak netralan ini menjadi menyebabkan konflik perpecahan di internal ASN, Pemda maupun di masyarakat

“Hindari pemanfaatan fasilitas publik negara untuk kepentingan kelompok, agar birokasi dalam menjalankan tugas-tugas tetap terkontrol dan berjalan dengan baik.” Tambah Abhan.

Pria yang juga membidangi Divisi SDM ini kemudian menjelaskan kewenangan Bawaslu dalam hal netralitas ASN, yakni dalam hal pencegahan dan penindakan, menurutnya sosialisasi merupakan bagian dari ikhtiar untuk melakukan upaya pencegahan, kemudian jika upaya pencegahan ini  sudah di lakukan namun ada laporan dan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN, maka kewajiban Bawaslu adalah untuk penegakkan aturan main atau law enforcement.

“Sosialisasi akan masif kami lakukan baik dengan Pemda atau dengan lembaga lain dalam rangka untuk mendorong agar ASN netral  dan tidak banyak terjadi pelanggaran netralitas di dalam Pilkada ini, kalau ada pelanggaran pidana kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan kelpolisian dalam Sentra Gakkumdu.” Pungkasnya.

Editor : Nanda, Foto : Muchtar.

Tag
Berita