Afifuddin: Ketentuan Protokol Kesehatan Pada Pilkada, Rawan Dilanggar
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Mochammad Afifudin menyatakan bahwa tersedianya protocol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 merupakan hal mutlak yang harus diperhatikan.
Namun menurut Afif ketentuan terhadap peraturan itu berpotensi dilanggar, baik oleh penyelenggara Pemilu maupun pemilih.
Hal tersebut ia ungkapkan dalam Rapat Daring evaluasi fungsi pengawasan dan tugas peningkatan partisipasi masyarakat oleh Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang diikuti oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Provinsi Yogjakarta, Kamis (18/6).
“Mengantisipasi hal tesebut saat ini mulai dilakukan dengan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti sarung tangan, face shield, dan handsanitizer secara bersamaan dengan pemenuhan kebutuhan logistik di tiap TPS. Nantinya juga akan diadakannya simulasi proses pemilihan di TPS sesuai dengan portokol kesehatan yang diatur.” Ungkapnya.
Masih kata Afif, kekhawatiran-kekhawatiran yang terjadi pada saat proses coblosan yang berlangsung juga akan potensi memicu terjadinya pelanggaran Pemilihan.
Untuk itu, lanjutnya, Bawaslu RI melakukan update Indeks kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada tahun 2020, dengan menggunakan beberapa indikator kerawanan yang dijadikan sebagai pedoman indentifikasi, potensi pelanggaran sebanyak 332 indikator untuk Provinsi dan 229 indikator untuk Kabupaten/Kota.
Pada sesi yang sama Kabag Analisis Teknis Pengawasan Potensi Pelanggaran (ATP3), Ilham Yamin menungkapkan proses Pilkada yang dilakukan di beberapa daerah di masa Covid-19 sangat rawan terjadi potensi pelanggaran terutama di kalangan elite politik di masa covid-19 ini seperti politisasi bansos, politik uang, ASN tidak netral, politik transaksional, dll. menjadi ancaman pada kerawanan pilkada yang bisa mencederai proses demokrasi.
Pria yang akrab disapa Ilham itu juga menambahkan, praktik elite politik sebagai dalang politik ini juga berimbas pada Parpol dalam infrastruktur politik, juga terdapat penggunaan fasilitas media untuk kepentingan elite politik.
“Sehingga dalam praktik yang demikian Bawaslu mengambil tindakan kuat untuk terus mengawal dan mencegah munculnya potensi kerawanan dengan menerbitkan beberapa indikator yang telah disusun berdasarkan dimensi kerawanan pemilu.” Pungkasnya.
Di Ponorogo rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Kordiv Pengawasan dan Hubal, Juwaini beserta staf.
Kordiv Pengawasan Bawaslu Ponorogo, Juwaini mengikuti rakor daring Bawaslu RI, (18/6) siang.
Editor : Adetyas, Foto : Muchtar.