Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bawaslu Bentuk Tim Cyber

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Fritz Edward Siregar menyatakan bahwa Bawaslu akan membentuk tim cyber (siber) di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi potensi pelanggaran kampanye melalui media sosial.

Hal tersebut ia ungkapkan saat menganggapi hasil penelitian tentang penggelolaan media sosial oleh Facebook dan Central For Digital Society (CfDS) yang dipaparkan dalam Deseminasi dan Diskusi Daring Rekomendasi Kebijakan mengenai Regulasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia terkait Kampanye Politik di Media Sosial, Kamis (18/6).

“Harapannya dengan tim siber ini sehingga proses pelaporan kepada platfom untuk dibreakdown itu bisa dipercepat, kami  berterima kasih kepada Facebook yang memberikan ruang bagi Bawaslu dan KPU untuk merepport apabila ada dugaan hoax maupun ujaran kebencian.” Ungkapnya.

Masih kata Fritz, bahwa terkait kampanye memang jelas terdapat perbedaan pengaturan bagaimana cara kampanye di media sosial pada Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada. Menurutnya disatu sisi UU Pemilu lebih baik dari pada UU Pilkada, seperti kampanye media sosial yang ada di Undang-Undang Pemilu tapi tidak ada di Undang-Undang Pilkada, serta banyak hal lain seperti politik uang, 

“Memang ada kemunduruan di Undang-Undang Pilkada terkait dengan di sosial media dan itu yang menjadi warness untuk kita semua.” Ujarnya.

Lebih lanjut Kordiv Hukum Bawaslu ini pun mengaku selalu mengingat ungkapan yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota DKPP di berbagai kesempatan, bahwa kalau bukan Bawaslu yang mengawasi kampanye dia media sosial siapa lagi, artinya, kata Fritz Bawaslu di tuntut untuk mengawasi di dunia nyata mauapun di dunia maya. "Itulah yang menjadi tanggung jawab dalam melakukan fungsi pengawasan." Terangnya. 

Pria asli Medan ini pun memaparkan, penyelenggara akan mengalami sesuatu  yang berbeda di Pilkada 2020, karena di draf PKPU bencana itu tidak ada pembatasan, dalam rangka mengkompensasi kan antara pertemuaan langsung dan pertemuan tidak langsung  maupun rapat umum, peluang untuk kampanye secara daring  itu di perluas, jadi tidak ada batasan anatara pertemuan tatap dan pertemuan langsung, yang ada batasanya adalah rapat umum.

“Disinilah tugas Bawaslu melakukan fungsi pengawasan terkait di atas, batasan untuk kampanye di media sosial itu tidak ada, ataupun batasan bertemu secara media sosial itu tidak ada  itu menjadi tantangan oleh Bawaslu terkait penegakan hukum.” Pungkasnya.

Adapun dalam diskusi ini juga diisi oleh narasumber Viryan Azis dari KPU Republik Indonesia dan Ruben Hattari dari Facebook serta diikuti secara daring oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia.

Editor : Nanda, Foto : Muchtar.

Tag
Berita