Bawaslu Ingatkan Sangsi Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pilkada 2020
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu fokus pengawasan jajaran Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
Setidaknya ada 2 (dua) dasar hukum ASN (Aparatur Sipil Negara) harus bersikap netral dari kepentingan politik praktis, yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan jelas mengatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.” Ungkap Abhan saat menjadi narasumber acara Kampanye virtual gerakan netralitas ASN yang diselenggarakan KASN, Selasa (30/6).
Abhan kemudian menginggatkan ASN untuk berhati-hati menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 9 Desember nanti, karena bentuk pelanggaran terhadap netralitas ASN bukan hanya sanksi administratif tapi juga bisa sanksi pidana.
Dalam konteks Pilkada Serentak Tahun 2020, Bawaslu dalam kewenangannya mengawasi netralitas ASN perpedoman dalam Perbawaslu 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Polisi Republik Indonesia.
“Perlu di ingat dalam pengawasan netralitas ASN Bawaslu tidak bekerja sendiri tapi bersinergi dengan berbagai elemen dan masyarakat, selain temuan dari pengawasan internal Bawaslu juga terdapat laporan masyarakat terhadap netralitas ASN, jadi ada 2 pintu yaitu temuan dan laporan.” Jelas Abhan.
Pria asal Pekalongan ini selanjutnya menerangkan bahwa trend pelanggaran netralitas ASN yang paling besar adalah ASN memberikan dukungan melalui media sosial/massa, ia menghimbau kepada para ASN untuk lebih bijak dan hati –hati dalam menggunakan media sosialnya, karena hal tersebut menjadi potensi pelanggaran walaupun hanya sekedar me-like status calon kepala daerah.
“Ada 368 dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu samapai hari ini, 39 dihentikan karena belum cukup bukti 5 masih dalam prose dan 324 kasus sudah direkomendasikan kepada KASN.” Imbuhnya.
Untuk itu, sebagai bentuk mengedapankan pencegahan dan memperketat pengawasan netralitas ASN, kata Abhan Bawaslu telah menjalin perjanjian kerjasama dengan KASN pada 17 Juni 2020 lalu dan acara Kampanye virtual gerakan netralitas ASN ini adalah rangkaiannya.
“Demikian menjadi komitmen bersama pencegahan netralitas ASN.” Pungkasnya.
Editor : Hendrik, Foto : Muchtar.