Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ponorogo Awasi Ketat Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo

foto

Bawaslu Kabupaten Ponorogo melakukan pengawasan secara langsung proses tahapan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo. Pengawasan secara ketat tersebut dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Ponorogo di Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan Surabaya sejak hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024.

Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo - Bawaslu Kabupaten Ponorogo melakukan pengawasan secara langsung proses tahapan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo. Pengawasan secara ketat tersebut dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Ponorogo di Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan Surabaya sejak hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, M. Bahrun Mustofa menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan (Rikes) tersebut merupakan rangkaian tahapan yang sangat krusial dan wajib diikuti oleh seluruh Bapaslon (Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati) Ponorogo. "Pengawasan yang kami lakukan adalah untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian dan prosedur pemeriksaan kesehatan di RSP-AL ini telah diikuti dengan baik serta sesuai dengan prosedur yang berlaku, dimana hal tersebut penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada". Tegasnya

Sebagai informasi, Tahapan Pemeriksaan Kesehatan yang akan dilalui oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut meliputi tiga aspek utama, yaitu pemeriksaan fisik, kejiwaan, dan tes bebas penggunaan narkotika. Setiap bakal calon diwajibkan menjalani serangkaian tes kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk, dalam hal ini KPU Kabupaten Ponorogo menunjuk Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan Surabaya untuk pemeriksaan kesehatan tersebut. Bawaslu Kabupaten Ponorogo dalam hal ini melakukan pengawasan langsung dan melekat pada setiap proses tahapan yang berjalan.

Pemeriksaan Kesehatan dilakukan dengan melibatkan tim medis yang profesional, kompeten dan independen. Pemeriksaan fisik bertujuan untuk memastikan para calon memiliki kondisi kesehatan yang memadai untuk menjalankan tugas pemerintahan, sedangkan pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk menilai stabilitas psikologis para bakal calon. Selanjutnya, Tes bebas narkotika ditujukan untuk memastikan bahwa para calon tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. (Humas)

Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo