Bawaslu Ponorogo Kawal Ketat Tes Wawancara PPK Pilkada 2020
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo secara melekat mengawasi pelaksanaan tes wawancara calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo tahun 2020, 8-10 Februari 2020.
Anggota Bawaslu Ponorogo, Juwaini menyatakan bahwa Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan terhadap tes wawancara, namun juga telah dilakukan sejak tahap awal perekrutan PPK, bahkan sejak pengumuman pendaftaran, penelitian berkas hingga tes tertulis.
“Kami full time dalam melakukan pengawasan perekrutan PPK, pada tahap tes wawancara ini dengan membagi jadwal staff sekretariat untuk bertugas di kantor KPU Ponorogo” jelas Juwaini, Minggu (9/2/2020).
Komisioner yang membidangi divisi Pengawasan tersebut juga menjelaskan selain melakukan pengawasan secara melekat, Bawaslu Kabupaten Ponorogo juga telah mengistruksikan jajaran Panwas Kecamatan untuk membuka posko pengaduan guna menerima aduan dari masyarakat terkait proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Harapannya masyarakat bisa melaporkan bila diketahui proses perekrutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Ponorogo tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik prosedur maupun tahapannya.
"Adapun beberapa fokus pengawasan yang kami lakukan antara lain terkait calon PPK yang diduga pernah menjadi anggota partai politik, tim kampanye atau berhenti dari keanggotaan Parpol kurang dari 5 tahun terakhir." Jelasnya.
Kemudian masyarakat juga bisa melaporkan bila nama-nama calon anggota PPK, PPS dan KPPS sudah pernah menjabat selama dua periode berturut-turut, penghitungannya yakni pernah menjabat sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS selama 2 (dua) kali periode penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dalam tingkatan yang sama. Kemudian pernah menjadi mantan terpidana berdasarkan putusan inkrah dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan bila ada calon PPK yang memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jika ada yang merasa dirugikan atas putusan hasil seleksi administrasi, tes tertulis hingga tes wawancara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Ponorogo selama proses rekrutmen, bisa melaporkan kepada kami dengan datang langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan setempat atau Kantor Bawaslu Kabupaten Ponorogo, identitas pelapor akan dirahasiakan," ucap Juwaini.
Lebih lanjut Juwaini berharap dalam perekrutan PPK pada Pilkada 2020 ini dapat menjaring anggota yang berintegritas dan berkompeten. Sehingga dapat melaksanakan tugas sebagai penyelenggara teknis dengan baik.
Editor : Muchtar, Fotografer : Nanda.