Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ponorogo Ketat ‘Pelototi’ Kegiatan Survei dan Jajak Pendapat pada Pilkada 2020

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan survei atau jajak pendapat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo tahun 2020.

Anggota Bawaslu Ponorogo Juwaini menyatakan, setiap lembaga yang melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat harus mendaftar dulu kepada KPU Ponorogo. "Harus mendaftarkan diri dulu kepada KPU, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 10 tahun 2016 " jelas Juwaini, Jum'at (31/1/2020).

Jika terdapat temuan atau laporan dugaan pelanggaran terhadap hal itu, kemudian Bawaslu akan memutuskan status tersebut sebagai pelanggaran atau bukan pelanggaran berdasarkan hasil kajian. "Jika hal tersebut hasilnya terbukti sebagai pelanggaran administrasi misalnya, sesuai Pasal 30 Perbawaslu 14 tahun 2017 maka akan kami tindaklanjuti dengan merekomendasikan kepada KPU." jelasnya.

Lebih lanjut, Juwaini menjelaskan bahwa yang dimaksud survei atau jajak pendapat merupakan kegiatan yang dialakukan untuk mengumpulkan informasi/pendapat masyarakat tentang proses penyelenggaraan Pemilihan, peserta Pemilihan, perilaku Pemilih atau hal lain terkait Pemilihan dengan menggunakan metodologi tertentu, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2017.

Dirinya menambahkan sesuai dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 bahwa tahapan pendaftaran pelaksana survei sampai 23 Agustus 2020.

“Dalam lampiran tersebut dijelaskan bahwa tahap Pendaftaran Pemantau Pemilihan dimulai tanggal 1 November 2019 sampai 16 September 2020, tahap Pendaftaran Pelaksana  survei atau jajak pendapat tanggal 1 November 2019 sampai 23 Agustus 2020 dan Pendaftaran Pelaksana penghitungan cepat  1 November 2019 sampai 23 Agustus 2020.” Tuturnya.

Juwaini pun menggingatkan kepada lembaga atau media yang akan melakukan survey atau jajak pendapat untuk taat aturan serta memperhatikan prosedur yang berlaku.

Editor : Muchtar, Fotografer : Hendra.

Tag
Berita