Bawaslu Ponorogo Temukan 47 Calon PPS, Terindikasi Parpol
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU benar-benar menjadi perhatian serius Bawaslu Kabupaten Ponorogo. Pasca pengumuman hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPS pada Minggu (8/3/2020) kemarin. Bawaslu Ponorogo mendapati temuan 47 calon anggota PPS yang bermasalah.
Dijelaskan oleh Juwaini, Kodiv Pengawasan Bawaslu Ponorogo bahwa temuan tersebut didapati setelah Bawaslu dan jajaran melakukan kajian terhadap rekam jejak calon.
“Dari total 47 temuan, 41 orang diduga menjadi anggota Parpol, 1 orang pernah menjadi tim sukses Pemilu, 3 orang menjadi pengurus Parpol serta 2 orang ada ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu .” Kata Juwaini, Kamis (12/3).
Maka dari itu Juwaini menyebutkan, dengan merujuk pada Pasal 18 PKPU nomor 13 Tahun 2017 serta Pasal 35 PKPU 36 Tahun 2018, calon-calon anggota PPS tersebut dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS), untuk itu Bawaslu telah menyarankan KPU agar meninjau kembali nama-nama tersebut.
“Kami sudah mengantongi sejumlah bukti yang cukup, berupa dokumen-dokumen pendukung diantaranya SK yang bersangkutan sebagai Kepengurusan Parpol maupun Timses Pemilu, kami juga telah melayangkan surat ke KPU Ponorogo tentang masalah ini.” Terangnya.
Dengan ditemukannya 47 orang calon anggota PPS yang diduga bermasalah terkait integritas dan netralitas tersebut, melengkapi temuan Bawaslu sebelumnya terhadap 30 calon PPS yang juga diduga bermasalah dan terindikasi parpol saat tahap seleksi administrasi, serta temuan terhadap 4 orang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terlibat partai politik.
Untuk itu Juwaini berharap kedepannya KPU agar lebih selektif dan berhati-hati dalam melakukan seleksi calon anggota penyelenggara Pemilihan demi terwujudnya Pemilihan yang berintegritas.
Editor : Humas Bawaslu Ponorogo.