Break Sementara Tahapan Pemilihan 2020, Ini Regulasinya
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Terhitung 1 April 2020, sebanyak 370 pengawas pemilihan ad hoc yang terdiri dari jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Desa/Kelurahan diberhentikan sementara oleh Bawaslu Kabupaten Ponorogo,
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0255 tanggal 27 Maret 2020 tentang pemberhentian sementara Panwas Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan.
Dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Muh.Syaifulloh menjelaskan bahwa memang beberapa tahapan pemilihan mengalami penundaan, hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
“Penundaan tahapan tersebut akhirnya juga berdampak pada pemberhentian sementara Pengawas Pemilihan ad hoc, mengenai kapan pemberhentian itu akan berakhir selanjutnya kita masih menunggu arahan dari Bawaslu Republik Indonesia.” Terangnya melalui saluran whatsapp, Sabtu, (4/4).
Untuk diketahui, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui surat keputusan (SK) nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020 melakukan Penundaan terhadap Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Tahapan yang mengalami penundaan tersebut yakni, pertama pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS tanggal 22 Maret 2020 hingga 23 November 2020. Kedua, verifikasi syarat dukungan bakal calon kepala daerah perseorangan 26 Maret 2020 – 28 Mei 2020. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) 26 Maret 2020 – 17 Mei 2020. Serta Keempat, pemutakhiran dan penyusunan data pemilih 23 Maret 2020 – 17 Mei 2020.
Demikian juga pada kinerja Bawaslu sebagai penyelenggara Pengawas Pemilihan, sesuai dengan SE Nomor 0252 yakni melakukan pengawasan terhadap penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2020 oleh KPU dimasing-masing tingkatan.
Dalam SE tersebut, Bawaslu RI juga meminta agar Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota untuk melakukan pemetaan terhadap situasi terkini di masing-masing daerah terhadap perkembangan Covid-19 yang berdampak pada penyelenggaraan Pemilihan serta menunda semua aktivitas pengawas pemilihan ad hoc di tingkat Kecamatan dan Desa.
Editor : Muchtar, Sumber Foto : BeritaSatu.