Cegah Politisasi Bansos Covid-19, Bawaslu Surati Bupati Ponorogo
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo menghimbau Pemerintah Daerah agar menjaga prinsip-prinsip penyelenggaraan negara dengan tidak menyalahgunakan atau mempolitisasi penyaluran bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan Pilkada Ponorogo tahun 2020.
Hal ini juga dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pencegahan Tindakan Pelanggaran.
“Tertanggal 1 Mei kami telah berkirim surat berisi himbauan kepada Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni yang juga berpotensi sebagai calon petahana agar menghindari politisasi bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19, hal tersebut berlaku untuk bantuan yang bersumber baik dari APBN maupun APBD.” Kata Ketua Bawaslu Ponorogo, Muh.Syaifulloh (10/5).
Masih kata Syaifulloh bahwa pengawasan terhadap politisasi Bansos Covid-19 akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada suatu kelompok atau bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, baik petahana maupun bukan yang menyalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu, ketentuan terhadap hal tersebut secara tegas disebutkan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Pada pasal 71 ayat (3) disebutkan bawah gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.” Jelasnya.
Dirinyapun menerangkan apabila terbukti, kepala daerah yang menjadi petahana atau mencalonkan diri lagi melakukan pelanggaran yang dimaksud, maka sesuai ketentuan pasal 71 ayat (5) dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon.
Lebih lanjut mantan Ketua KPU Ponorogo ini menjelaskan imbauan Bawaslu tersebut diantaranya juga berdasar pada Pasal 76 ayat 1 poin (a) dan (d) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yakni, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/ atau merugikan daerah yang dipimpin.
“Kami berharap dimasa pendemi ini semua pihak saling bergandengan tangan, dan dalam penyaluran bantuan sosial murni karena panggilan kemanusiaan tanpa ditumpangi kepentingan politik tertentu.” Pungkasnya.
Editor : Muchtar, Fotografer : Hendra.