Lompat ke isi utama

Berita

Cermati Produk Hukum Pilkada, Bawaslu Ponorogo Serahkan Rekomendasi ke Bawaslu Jatim

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Mencermati produk hukum tahapan Pemilihan Kepala Daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo mencatat poin-poin yang dipandang perlu untuk dilakukan evaluasi, serta menyerahkan rekomendasi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Sulung Muna Rimbawan, Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Ponorogo menyatakan pencermatan tersebut terhadap PKPU Nomor 8 tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan PERBAWASLU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Pencermatan terhadap peraturan-peraturan tersebut merupakan ikhtiar terhadap inti dari proses Penyelenggaraan Pilkada yakni Pemungutan dan Penghitungan suara agar berjalan lebih baik kedepannya.” Ungkap Sulung.

Untuk itu, pihaknya telah menyerahkan rekomendasi terhadap evaluasi peraturan tersebut kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rabu 19/2/2020.

“Sebelumnya ini merupakan instruksi dari Bawaslu Jatim, di Ponorogo sendiri kami mengkaji bersama serta melibatkan Panwas Kecamatan, harapannya problem-problem di lapangan juga terakomodir terhadap evaluasi tersebut.” Tuturnya.

Lebih lanjut pria kelahiran pulau Muna ini menjelaskan, bahwa tahapan selanjutnya yakni pengkajian terhadap rekomendasi dari 38 Bawaslu Kabupaten/Kota di tingkat Bawaslu Jawa Timur sebelum direkomendasikan pada lembaga yang berwenang.

“Semoga evaluasi produk hukum ini dapat menjadikan proses Pemungutan dan Penghitungan suara Pilkada 2020 nanti lancar dan berjalan baik.” Pungkasnya.

Editor : Muchtar.

Tag
Berita