Lompat ke isi utama

Berita

Kabupaten Ponorogo Masuk Level 3 Indeks Kerawanan Potensial Pilkada 2020

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), di Jakarta Selasa 25/2/2020.

Dijelaskan Ketua Bawaslu RI Abhan bahwa IKP Pilkada 2020 ini merupakan salah satu ikhtiar terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan pemilihan yang bakal digelar oleh 270 daerah pada 23 September mendatang. Menurutnya, hal ini juga membantu mendetailkan dan membedah karakteristik pelanggaran di suatu wilayah.

“IKP juga bertujuan mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan di masing-masing daerah yang menyelenggarakan pemilihan,” jelas Abhan.

Sementara Juwaini, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Ponorogo yang hadir pada kesempatan tersebut menjelaskan dalam IKP Pilkada 2020, Kabupaten Ponorogo masuk dalam kategori rawan sedang.

“Dalam IKP, Kabupaten Ponorogo masuk dalam kategori rawan level 3 artinya lebih dari setengah indikator kerawanan berpotensi terjadi.” Ungkapnya melalui via Whatsapp.

Lebih lanjut Juwaini menjelaskan meskipun Kabupaten Ponorogo masuk dalam kategori rawan sedang namun hal tersebut bukan berarti menjadi alasan untuk meremehkan potensi kerawanan pada setiap tahapan.

“Skor rata-rata IKP Kabupaten/Kota mencapai 51.65, sementara skor Kabupaten Ponorogo 46.40 dengan rincian skor KSP 49.19, PPBA 43.66, Kontestasi 44.13 dan Partisipasi Politik 50.10. Namun demikian potensi-potensi kerawanan bisa saja terjadi pada setiap tahapan jadi kami akan terus memaksimalkan upaya pencegahan.” Tuturnya.

Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Juwaini saat menghadiri acara launching Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) oleh Bawaslu RI, di Jakarta Selasa 25/2/2020.

Untuk diketahui dalam penyusunan IKP Pilkada 2020 ini, Bawaslu telah memulainya sejak awal September 2019, dengan kerjasama yang melibatkan berbagai pihak, seperti KPU, DKPP, Kepolisian, akademisi hingga para pemerhati Pemilu.

Adapun, angka yang digunakan dalam mengukur IKP tersebut diambil dari penelitian terhadap empat dimensi besar, yang kemudian keempat dimensi tersebut dikembangkan lagi menjadi 15 subdimensi, selanjutnya subdimensi tersebut dipecah lagi dalam 229 indikator.

Empat dimensi yang diukur dalam IKP Pilkada 2020 tersebut adalah (1). Dimensi konteks sosial dan politik dengan subdimensi yang meliputi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal; (2). Dimensi pemilu yang bebas dan adil dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu; (3). Dimensi kontestasi dengan subdimensi hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon; serta (4). Dimensi partisipasi dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik.

Baca Juga : Petakan Potensi Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pilkada 2020

Editor : Muchtar.

Tag
Berita