Kawal Hak Pilih, Bawaslu Ponorogo Buka Posko Pengaduan
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo akan membuka posko pengaduan.
Dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Ponorogo, Muh.Syaifulloh posko pengaduan tersebut bertujuan untuk menjamin masyarakat yang telah mempunyai hak pemilih telah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada Serentak tahun 2020. Apalagi menurutnya tahapan Coklit menjadi salah satu tahapan yang krusial dan strategis bagi penyelenggaraan Pilkada.
“Masyarakat bisa mengadu ke Bawaslu melalui posko yang kami sediakan apabila belum terdaftar menjadi pemilih pada Pilkada 2020. Posko ini ada di Kantor Bawaslu Ponorogo Jalan Trunojoyo.147 juga ada pada Kantor Panwaslu Kecamatan Se-Ponorogo.” Ungkapnya, Jumat (17/7).
Masih kata Syaifulloh, meski KPU telah menyediakan akses laman secara daring untuk mengecek data pemilih, sebagai bentuk pengawasan Bawaslu tetap membuat posko aduan.
“Posko tersebut juga dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun namanya tidak terdata saat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melakukan coklit. Jadi seandainya ada pemilih tidak atau belum terdata, bisa melaporkan ke posko tersebut.” Tambahnya.
Ia pun berharap agar sinergitas jajaran KPU dan Bawaslu dalam menyukseskan Gerakan Coklit Serentak selalu bisa terjaga. “Sinergitas ini merupakan kunci agar kualitas pendataan pemilih menjadi valid dan akuntabel.” Pungkasnya.
Sebagai informasi, merujuk pada PKPU Nomor 5 tahun 2020 tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilihan akan berlangsung sejak tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Bawaslu Ponorogo jaga hak pilih dengan membuka Posko Pengaduan.
Editor : Muchtar, Foto : Hendra.