Kunjungi Ponorogo, Ikhwanudin Cek Kesiapan Pengajuan Sengketa Pilkada Via SIPS
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur terus memastikan kesiapan jajarannya dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, diantaranya pada pelayanan pengajuan sengketa Pilkada.
Seperti hari ini, Anggota Bawaslu Jatim, Muh.Ikhwanudin Alfianto bersama staf melakukan supervisi kesiapan penanganan permohonan sengketa serta optimalisasi aplikasi Sistem Informasi Permohonan Sengketa (SIPS) di kantor Bawaslu Ponorogo, Kamis (2/7).
Kedatangan Kordiv Penindakan Pelanggaran tersebut disambut langsung oleh Pimpinan Bawaslu Ponorogo Widi Cahyono selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa bersama Muh.Syaifulloh, Sulung Muna Rimbawan, Juwaini dan Marji Nurcahyono.
Disela supervisinya Ikhwanudin mengatakan bahwa SIPS merupakan inovasi Bawaslu RI untuk menjawab tantangan era milenial dengan memanfaatkan teknologi informasi pada salah satu tahapan penting dalam Pilkada/Pemilu.
“Sehingga dalam Pilkada/Pemilu pemohon bisa mengajukan permohonan sengketa dengan dua cara yakni dengan datang langsung ke kantor Bawaslu atau dengan mengajukannya secara online dengan aplikasi SIPS ini.” Tuturnya.
Sistem ini sangat mudah untuk difahami oleh semua masyarakat khususnya para pihak yang akan mengajukan sengketa pemilihan misalnya pada proses pencalonan maupun tahapan-tahapan lainnya.
Masih kata Ikhwan, aplikasi SIPS sebenarnya sudah ada sejak Pemilu 2019, namun pada Pilkada ditengah pandemi ini seakan menemukan momentnya, sehingga mempermudah pemohon mengajukan permohonan sengketa tanpa harus datang ke kantor Bawaslu.
“Langkah Bawaslu selanjutnya yakni melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada peserta Pemilihan, pasangan calon, calon Bupati atau timnya.” Tambahnya.
https://youtu.be/IXSj3HST5nY Supervisi Kesiapan Pengajuan Sengketa Via Aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa)Sementara dikesempatan yang sama Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ponorogo, Widi Cahyono menjelaskan pihaknya telah mempersiapkan secara maksimal proses penerimaan permohonan sengketa Pemilihan di Ponorogo.
“Baik secara peralatan dan perlengkapan juga sudah kita siapkan, supaya kedepannya ini dapat berjalan lancar tanpa kendala.” Pungkas pria lulusan Universitas Brawijaya tersebut.
Untuk diketahui berdasarkan Pasal 143 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa Bawaslu tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota berwenang untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara penyelenggara dengan peserta Pemilihan.
Editor : Muchtar, Foto : Hendra.