Mengenal Lebih Jauh Kerawanan Pemilu dan Pilkada
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Pada penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada ada satu istilah yang mungkin sering kita dengar yakni ‘Kerawanan’. Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang disusun Bawaslu, kerawanan ini sendiri didefinisikan sebagai segala hal yang dapat menimbulkan gangguan atau menghambat proses pemilihan umum yang demokratis.
Jemris Fointuna, Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur menjelaskan bahwa kerawanan pada Pemilu dan Pilkada dapat terjadi karena peserta pemilihan saling berusaha untuk menjadi pemenang dengan cara mendapatkan suara terbanyak, sehingga hal tersebut menyebabkan terjadinya kompetisi antara peserta Pemilu.
Ia juga menerangkan setiap tahapan memiliki potensi kerawanan masing-masing.
“Setiap tahapan Pemilu/pemilihan memiliki indikator karawanan yang berbeda dengan aktor (pelaku) yang berbeda-beda pula.” Ungkapnya saat menjadi narasumber Tadarus Pengawasan Pemilu Bawaslu RI edisi-27, Sabtu (23/5).
Masih kata Jemris penyebab kerawanan bisa datang dari pihak mana saja yakni bisa dari peserta Pemilu atau tim pemenangan, penyelenggara Pemilu, pemerintah, masyarakat pemilih,ASN, TNI dan Polri serta perjabat negara hingga Kepala Desa. Menurutnya pihak yang terlibat dalam pengelolaan Pemilu/Pemilihan berpotensi menyebabkan kerawanan itu terjadi.
Lebih lanjut ia pun menjabarkan beberapa tahapan yang berpotensi terjadi kerawanan dalam proses pelaksanaanya, yakni tahapan pengelolaan data Pemilih, tahap pencalonan, masa tenang, tahapan pengadaan dan pendistribusian logistic, pemungutan dan penghitungan suara, dan kerawanan saat tahap rekapitulasi.
“Kerawanan pencalonan, seperti pencalonan dari partai politik dimana lebih dari 1 calon karena kepengurusan ganda parpol, pemalsuan dokumen dan mahar politik. Kerawanan di masa tenang misalnya kampanye terselubung, politik uang, serangan fajar dan Kerawanan pada tahapan pengadaan dan pendistribusian logistic, misalnya perencanaan logistic yang mengabaikan aspek pengawasan Bawalsu, pengiriman logistic tidak tepat waktu serta distribusi logistic nyasar.” Terangnya.
Selain Jemris Fointuna, pada Tadarus Pengawasan Pemilu edisi-27 ini juga menghadirkan 4 narasumber lainnya yakni Fahrul Rozi dari Bawaslu Provinsi Jambi, Amirudin Sijaya dari Bawaslu Riau, Suhadi Situmorang dari Bawaslu Sumatera Utara dan Retno Dwi Anggraini dari Tim Asistensi Bawaslu RI.
Kesemuanya membahas tema besar terkait pemetaan kerawanan Pemilu dan Pilkada yang juga disiarkan langsung melalui channel youtube Bawaslu RI.
Editor : Amrul, Foto : Muchtar.