Meningkatkan Partisipasi Pemilih Di Masa Pendemi Covid-19
|
Oleh : Juwaini, S.Pd. (Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Ponorogo)
Pandemi Covid-19 yang sudah terjadi di Indonesia sejak awal Maret 2020, sepertinya hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah belum ada tanda tanda berakhir. Bahkan sebagian ahli memperkirakan pandemi ini berlangsung lama dan tidak ada yang bisa memprediksi kapan akan selesai.
Bersamaan dengan masa pandemi Covid ini pemerintah Indonesia punya hajatan Pemilihan Serentak di 270 Daerah dengan rincian 9 Provinsi, 37 Kota dan 224 Kabupaten.
Tahapan Pemilihan yang sudah berlangsung setengah jalan terpaksa di hentikan karena anggapan akan membahayakan para pemilih, penyelenggara dan peserta.
Seiring berjalannya waktu Pemerintah menerapkan kebiasaan baru menghadapi Covid, sehingga tertanggal 15 Juni 2020 jajaran penyelenggara ad hoc tingkat Kecamatan dan Desa kembali di aktifkan setelah rehat 3 bulan.
Ini tentu berdasar berbagai pertimbangan diantaranya masa jabatan Kepala Daerah yang sebagian besar habis di bulan Februari 2021, juga masalah anggaran yang tentunya akan semakin rumit terealisasi jika ini di ulur ulur waktu pelaksanaannya, serta juga merujuk sebagian negara lain yang dinilai sukses melaksanakan Pemilihan di masa pandemi dengan protokol Covid.
Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri, DPR RI dan Penyelenggara sudah sepakat bulat bahwa coblosan Pemilihan tahun 2020 dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020.
Konsekwensi dengan pelaksanaan Pemilihan di masa pandemi ini tentu juga mendapat tantangan yang sangat berat. Selain karena pemahaman masyarakat yang beragam tentang bahaya Covid dan pencegahannya juga faktor pembiayaan yang semakin membengkak menyusul regulasi yang di terapkan pada Pemilihan adalah dengan standart Covid.
Tantangan mengenai tingkat partisipasi yang dihantui dengan rendahnya angka kehadiran pemilih, menjadi tantangan tersendiri yang harus di jawab oleh para pemangku kepentingan khususnya Pemerintah sebagai penyokong utama kegiatan Pemilihan.
Kesiapan terhadap protokol Covid berupa penyediaan masker bagi seluruh pemilih, tes secara berkala terhadap para petugas yang berjibaku dengan peserta dan pemilih menjadi harga mati yang tidak boleh diabaikan dengan membangun argumen yang mengabaikannya.
Hal yang krusial adalah soal adanya penambahan TPS tidak hanya mengacu kepada jumlah maksimal 500 orang tetapi sosial kultur budaya masyakarat dalam melihat Covid juga harus di pandang secara menyeluruh.
Semakin banyak TPS dengan mencerminkan sebagai satuan kelompok pemungutan suara berdasar sosial budaya geografis yang sepemahaman tentu akan mendorong partisipasi masyarakat semakin tinggi.
Dimana diketahui selama masa pandemi ini masyarakat membuat sekat antar wilayah maupun lingkungan untuk melindungi diri dari pihak luar. Ini perlu menjadi pertimbangan yang matang untuk memastikan tidak ada gesekan antar lingkungan karena penyelenggaraan Pemilihan.
Faktor TPS juga berpengaruh pada tingkat partisipasi, rombongan pemilih di waktu awal menjadi momok tersendiri terlebih jika pemilih pada TPS dimaksimalkan. Semakin mereka cepat dalam antrian tentu menjadikan pemilih semakin nyaman.
Sosialisasi menjadi hal tak terbantahkan terhadap suksesi Pemilihan. Menjadi sulit ketika masa pandemi ini untuk melakukan sosialisasi secara manual tatap muka berbentuk kemeriahan. Format sosialisasi tidak cukup hanya mengandalkan pada cara cara biasa.
Jika ini melibatkan media maka keberagaman masyarakat juga harus di jawab dengan keberagaman cara mensosialisasikan.
Melibatkan lebih banyak kelompok masyarakat yang punya massa sangat diperlukan. Untuk memastikan bahwa masyarakat tahu dan mau menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020.
Sosialisasi pemilihan juga memastikan bahwa pengguna hak pilih sadar akan aturan rule dalam pelaksanaan pemilihan yang langsung umum jujur bebas dan rahasia. Tahu mekanisme terhadap pelaporan maupun konsekwensi atas pelanggaran akan peraturan.
Semua tentu berharap, bahwa tidak akan ada cluster baru Covid-19 pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020 ini. Tapi komitmen ini harus di barengi dengan itikat baik akan jaminan layanan dan dukungan terhadap keterpenuhan standart yang diberlakukan.