New Normal, Ala Pilkada Tahun 2020
|
Oleh : Juwaini (Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo)
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Pemerintah bersama DPR RI dan Penyelenggara Pemilihan yang terdiri dari Bawaslu, KPU serta DKPP telah mensahkan bahwa pelaksanaan Pemilihan tahun 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Ini merupakan penundaan setelah sebelumnya diputuskan pelaksanaan Pemilihan dilaksanakan 23 September 2020, pada kesepakatan bersama tersebut juga diputuskan bahwa untuk tahapan lanjutan akan dimulai pada tanggal 15 Juni 2020 mendatang.
Pemilihan Kepala Daerah ini sendiri akan berlangsung secara serentak di sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.
Walaupun ditengah pandemic Covid-19 dengan jumlah penderita diatas 23.000 secara nasional, bagaimanapun keputusan ini harus tetap dilaksanakan. Selain karena tidak ada satupun ahli maupun lembaga yang dapat memastikan kapan berakhirnya pandemic ini, factor penting lainnya yakni merujuk pada sejumlah 26 negara lain yang juga melaksanakan Pemilihan di musim pandemic ini, serta tentu yang tak kalah krusial adalah masa akhir jabatan kepala daerah yang rata-rata jatuh pada 15 Februari 2021.
Sejumlah rumusan syarat penyelenggaraan juga sudah berhasil disepakati diantaranya adalah protokol penyelenggaraan versi Covid-19 yang identik dengan masker, hand sanitizer dan sosial distancing. Semua ini bermuara pada pengadaan alat yang memadai dan cukup.
Tentu istilah cukup ini tidak hanya terbayang pada saat proses verifikasi yang melibatkan sebagian masyarakat. Khususnya di hari H Pemilihan ataupun di masa kampanye, regulasi akan jaminan keterpenuhan standart protocol covid 19 juga harus terpenuhi sebagai syarat yang tidak boleh ditawar pada pelaksanaannya.
Disisi lain regulasi ini butuh dukungan penuh bagi para penyelenggara, mengingat tahapan Pemilihan ini mengharuskan mereka melakukan kontak langsung dengan penyelenggaran lain peserta dan pemilih.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah penumbuhan kesadaran kepada semua elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan untuk membudayakan pola hidup yang sesuai dengan protocol Covid-19.
Dukungan tersebut tentu juga harus disertai berupa jaminan kepastian bahwa protocol dan peralatan dapat terpenuhi dan terstandar dengan baik. Termasuk pada kondusifitas para penyelenggara di setiap tahapan yang dilalui dengan pengecakan kesehatan secara berkala atas setiap tahapan yang sudah dilalui.
Semua tidak ingin bahwa Pemilihan tahun 2020 ini menjadi cluster baru terhadap penularan Covid-19. Untuk itu diharapkan terdapat aturan yang rigid terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan dan itu bisa terlaksana dengan baik.
Misalnya ada beberapa tahapan yang perlu menjadi perhatian dimana pada tahapan tersebut menjadi pusat interaksi antara penyelenggaran peserta dan pemilih. Khususnya pada masa verifikasi peserta Pemilihan, pemutakhiran data pemilih kampanye, hari H Pemilihan dan rekapitulasi suara.
Dukungan terhadap keterpenuhan stardart protocol covid harapannya bisa menjamin keterpenuhan prosedur Pemilihan yang mana tanpa mengurangi sedikitpun makna demokrasi yang sudah berkembang secara baik di bumi Indonesia ini.
*Foto penulis (baju putih) sedang melakukan pengawasan terhadap kedatangan logistik di gudang KPU Ponorogo pada Pemilu tahun 2019.
Foto : Muchtar.