Pasangan Calon Perseorangan Batal Maju di Pilkada Ponorogo 2020
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Pendaftaran bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo tahun 2020 di Kantor KPU Kabupaten Ponorogo menjadi fokus pengawasan Bawaslu, seperti terlihat pada Sabtu, 22 Februari 2020.
Bakal calon perseorangan atas nama Imam Maryadi dan Santo Wiyono hadir untuk konsultasi ke Kantor KPU Ponorogo. Hadir sekitar pukul 15.00 WIB, bakal calon perseorangan tersebut mendapat pengawasan dari 4 Komisioner Bawaslu Ponorogo.
Dijelaskan oleh Santo Wiyono, didampingi oleh Anwar perwakilan relawan bakal calon, bahwa mereka hadir dalam rangka untuk menyatakan batal mencalonkan diri dari jalur perseorangan. Berbagai hal teknis dan keterpenuhan persyaratan yang sampai saat ini masih mencapai 50 persen menjadi hal yang tidak mungkin untuk di kejar di sisa waktu yang tinggal satu hari.
“Kami mohon maaf dan banyak terima kasih kepada semua Penyelenggara yang telah memberi kesempatan kepada kami, sekaligus kami minta maaf belum bisa menyelesaikan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.” Ungkap Santo.
Disisi lain dirinya mengungkapkan meskipun tidak menjadi pasangan calon tetapi tetap akan mengajak seluruh pendukung mereka ikut mensukseskan penyelenggaraan pemilihan.
Dengan batalnya calon perseorangan tersebut untuk maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo, menjadikan indikasi tidak ada bakal calon perseorangan.
Sementara pendaftaran bakal calon perseorangan sesuai tahapan Peraturan KPU dilaksanakan tanggal 19 sampai 23 Februari 2020.
Mereka yang maju dari jalur perseorangan minimal harus mengumpulkan bukti dukungan minimal sebesar 56.426 yang juga harus tersebar di 11 dari 21 kecamatan yang ada di Ponorogo.
Editor : Muchtar.