Pemilihan Bupati 9 Desember 2020, Mungkinkah?
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Ditengah wabah Corona yang update pada hari ini (24/5) yang tembus 22.000 lebih dan persebaran di berbagai wilayah yang semakin merata, menjadikan harapan akan segera berakhirnya pandemi covid-19 masih harus terus di semai.
Walau sebenarnya berbagai upaya seperti social distance, physical distance, PSBB, maupun kebijakan pada setiap daerah telah dilakukan demi menekan persebaran virus yang menyebabkan permasalahan pernafasan ini.
Khusus di Ponorogo pandemi Corona juga mengalami kenaikan penderita, yaitu 15 orang dinyatakan positif.
Mereka dikelompokan dalam cluster pondok temboro, asrama haji, cluster dari salah satu bank serta pemudik Jakarta.
Di waktu yang hampir bersamaan penyelenggara Pemilu. KPU, Bawaslu, DKPP, Pemerintah dan DPR RI merumuskan opsi untuk mengundur pelaksanaan pemilihan dari 23 September ke 9 Desember 2020.
Waktu yang sama persis dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2015.
Kajian pelaksanan pemilihan ini didasarkan pada alasan ketersediaan anggaran yang sudah siap di setiap wilayah penyelenggara dan alasan lain jabatan Bupati, Walikota dan Gubenur yang tersebar di 210 daerah habis saat Februari 2021.
Disisi lain tentu perkembangan status negara menjadi perhatian yang tidak boleh diindahkan begitu saja. Terlebih hajatan demokrasi ini tidak boleh ditangkap hanya sekedar rutinitas 5 tahunan tanpa memperhatikan kwalitas penyelenggaraan.
Kwalitas dilihat dari validnya data pemilih yang di cocokan dan diteliti secara langsung oleh penyelenggara. Hal lain adalah adanya kampanye yang ter fasilitasi secara maksimal aman dan. bisa dinikmati oleh kalangan luas.
Dan yang tidak kalah penting adalah partisipasi warga yang maksimal dalam penyelenggaraan Pemilihan.
Adanya Covid-19 pandemi yang mengharuskan warga menjaga jarak dengan warga lainnya, menjadi hal yang harus menjadi perhatian untuk tetap dilaksanakan Pemilihan pada tahun 2020 atau tidak. Konon katanya hal tersebut dapat diantisipasi dengan memperhatikan standart keamanan Covid-19 dalam pelaksanaan Pemilihannya yang misalkan dilaksanakan dengan bermasker, jaga jarak dan sering cuci tangan.
Namun adakah jaminan bahwa ini menjadi efektif dilapangan jika Pemilihan tetap dilaksanakan di masa pandemi saat ini? Terkait itu kita semua masih menunggu keputusan rapat bersama DPR RI, penyelenggara Pemilu dan pemerintah yang direncanakan pada 27 Mei mendatang, yang pasti kita jangan sampai kehilangan harapan dan kesabaran atas ujian kemanusiaan virus Corona ini.
Editor : Muchtar, Foto : Hendra.