Pilkada 2020, Pemilih Per-TPS Maksimal 500
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu (Bawaslu, KPU dan DKPP) secara tertutup guna membahas rasionalisasi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Rabu (3/6).
Kesimpulan dalam rapat ini diantaranya bahwa penetapan jumlah pemilih di TPS Pilkada 2020 maksimal sebanyak 500 pemilih per-TPS dan terkait tambahan barang dan/atau anggaran untuk Penyelenggara Pilkada juga dapat dipenuhi anggaran APBN.
Berikut 3 point kesimpulan Rapat Kerja tersebut selengkapnya :
(1). Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyepakati bahwa dalam rangka penerapan protocol kesehatan Covid-19 pada pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak Tahun 2020, maka diperlukan adanya penyesuaian kebutuhan barang dan/atau anggaran, serta penetapan jumlah pemilih di TPS maksimal sebanyak 500 pemilih per-TPS yang diatur secara baik.
(2). Terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan/atau anggaran untuk Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2020, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI setuju dapat dipenuhi juga melalui sumber anggaran dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah, serta akan mengagendakan Rapat Kerja Gabungan dengan Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangananan Covid-19, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.
(3). Agar terjadi efisiensi dalam penyesuaian kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI meminta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk melakukan rekonstruksi terhadap anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, dan harus disampaikan kepada Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri sebelum pelaksanaan Rapat Kerja Gabungan.
Adapun dari unsur penyelenggara Pemilu Hadir pada agenda ini Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, serta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad.
Editor : Muchtar, Sumber : RumahPemilu.