Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Lanjutan Pilkada 2020

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Pemerintah, DPR RI dan penyelenggara Pemilu telah bersepakat bahwa tahapan lanjutan Pilkada 2020 akan dimulai pada 15 Juni 2020.

Kordiv. Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dalam Konsolidasi Nasional Penegakan Hukum Pemilihan Tahun 2020, menginggatkan beberapa potensi pelanggaran pada setiap tahapan lanjutan ditengah pandemic Covid-19.

“Pertama yakni coklit daftar pemilih tidak sesuai prosedur, diingatkan oleh Ombudsman bahwa ada kekhawatiran terhadap adanya mal prosedur, karena memang coklit daftar pemilih dengan metode mempertemukan antara pemilih dan petugas secara fisik ini bisa berpotensi bermasalah.” Ungkapnya, Rabu (3/6).

Menurutnya hal tersebut terjadi karena kesiapan penyelenggara dan anggaran APD, dan juga dukungan atau kesediaan masyarakat untuk didatangi oleh petugas coklit.

Masih kata Dewi potensi pelanggaran kedua yakni verfak dukungan calon perseorangan tidak sesuai prosedur, ketiga pencoblosan surat suara sisa/tidak terpakai oleh penyelenggara dan keempat perubahan rekapitulasi hasil perolehan suara.

“Ada juga potensi kampanye dimedia masa diluar jadwal, pengadaan dan distribusi logistic tidak sesuai jadwal, pembagian sembako, uang atau APD kepada masyarakat dan pemanfaatan fasilitas pemerintah untuk kegiatan bermuatan kampanye.” Jelasnya.

Wanita asal Palu, Sulawesi Tengah ini pun memaparkan tantangan dalam penindakan pelanggaran pemilihan ditengah pandemic yakni terkait menjalankan protocol kesehatan, pemanfaatan tehnologi informasi,  keterbatasan akses jaringan internet dan batas waktu penangganan.

Batas waktu penanganan pelanggaran paling lama 5 (lima) hari kalender sangat singkat sehingga harus menggunakan waktu secara efektif dan efisien. “Terkait batas waktu ini juga berbeda dengan yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017.” Pungkasnya.

Editor : Muchtar, Foto : Hendra.

Tag
Berita