PPDP Sembrono Dapat Terancam Pidana
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo tak henti mewanti-wanti agar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pilkada 2020 bekerja secara serius dan berpedoman pada regulasi yang ada.
Pasalnya ada ancaman pidana yang dapat menjerat petugas di jajaran KPU tersebut jika terbukti main-main dalam menjalankan tugas pencocokan dan penelitian.
Marji Nurcahyo, koordinator divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Ponorogo mengatakan tahapan Coklit merupakan hal yang sangat penting dalam Pemilu atau Pilkada, karena selama ini tahapan ini sering menjadi akar permasalahan pada penyusunan DPT.
“Ini terkait hak pilih setiap warga Negara, jika ada yang menghilangkan hak pilih itu dapat terancam pidana.” Ungkapnya, Kamis (30/7).
Ancaman pidana itu tertuang dalam pasal 177A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Marji membacakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
“Jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon, dalam Pasal selanjutnya disebutkan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.” Ucapnya.
Sementara itu, Kordiv Pengawasan Bawaslu Ponorogo, Juwaini menyampaikan bahwa jika terjadi hal demikian pemilih yang ‘kehilangan’ hak memilihnya tidak perlu khawatir tidak dapat memilih saat hari pencoblosan, karena dengan KTPpun pemilih tetap dapat menggunakan haknya di TPS.
“Meskipun nanti ada aturan tersendiri bagi pemilih dengan KTP, seperti dapat mencoblos diatas jam 12 siang.” Terangnya.
Pria yang hobi dalam bidang jurnalistik ini lantas berharap agar PPDP di jajaran KPU itu dapat bekerja sepenuh hati serta memperhatikan aturan penyelenggaraanya. Menginggat data hasil coklit inilah yang nanti akan menjadi sumber munculnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo 2020.
“Ancaman pidana ini disampaikan Bawaslu bukan dalam rangka menakut-nakuti teman-teman PPDP namun untuk memastikan PPDP bekerja optimal dan kinerja mereka juga diawasi oleh pengawas.” Pungkasnya.
Editor : Muchtar, Foto : Nanda.