Tahapan Coklit, Marji Nurcahyo: Rawan Potensi Pelanggaran
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo Marji Nurcahyo mengatakan bahwa tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih rawan terjadi potensi pelanggaran.
Untuk itu ia menegaskan Pengawas Pemilihan harus bekerja ekstra dalam mencegah maupun mengawasi tahapan yang akan berlangsung hingga tanggal 13 Agustus 2020 tersebut.
“Potensi pelanggarannya, seperti PPDP tidak melakukan Coklit sesuai prosedur atau PPDP tidak memahami regulasi Coklit.” Ungkapnya saat kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Coklit bersama Panwaslu Kecamatan se Ponorogo, Kamis (23/7).
Regulasi ini, lanjutnya, terhadap mekanisme, tatacara maupun prosedur dalam Peraturan KPU maupun terhadap protokol Covid-19.
“Untuk itu Panwascam dan Panwaslu Desa/Kelurahan harus benar-benar melakukan pengawasan Coklit dilapangan, jangan sampai proses Coklit hanya dilakukan diatas meja, sebab tujuan Coklit ini sendiri guna memastikan data pemilih dapat terverifikasi dan terkompilasi dengan benar.” Tambahnya.
Pria yang membidangi Divisi Penindakan Pelanggaran tersebut lantas memaparkan potensi pidana bagi pihak memalsukan atau memanipulasi data pemilih.
Sebagaimana disebutkan dalam 177 Ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Marji membacakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
“Pasal tersebut agar menjadi perhatian bagi penyelenggara maupun masyarakat, supaya pemilih dapat bekerjasama dengan penyelenggara untuk mensukseskan Pilkada dengan menyampaikan data yang sebenar-benarnya saat tahapan pemutakhiran data pemilih ini.” Pungkasnya.
Adapun dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Coklit bersama Panwaslu Kecamatan se Ponorogo di Hall Hotel Gajah Mada dengan protocol Covid-19 tersebut, pada pembukaanya juga dihadiri jajaran Pimpinan Bawaslu Ponorogo yakni Muh.Syaifulloh, Sulung Muna Rimbawan, Widi Cahyono dan Juwaini serta Koordinator Sekretariat Wakhid Purwanto.
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Coklit bersama Panwaslu Kecamatan se Ponorogo, Kamis (23/7).
Editor : Muchtar, Foto : Hendra.