Tantangan Klasik dan Kontemporer Penyelenggara Pemilu
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraini menyatakan bahwa lembaga penyelenggara Pemilu mempunyai tantangan yang semakin beragam. Tantangan tersebut terdiri dari permasalahan yang bersifat klasik maupun yang bersifat kontemporer.
“Permasalahan klasik contohnya soal kondisi masyarakat yang permisif, persoalan integritas pemilu, demokratisasi parpol hingga soal partisipasi masyarakat, ini masalah yang kita temui dari Pemilu dan Pilkada tahun-ketahun.” Ungkap Ely saat menjadi narasumber diskusi dalam jaringan (webkusi) SKPP Daring sesi-10, Sabtu (13/6).
Sementara menurut Ely, tantangan penyelenggara yang bersifat kontemporer terdiri dari 4 masalah, yakni mengenai soal daftar pemilih, politik identitas, isu politik uang serta soal kampanye hitam atau black campaign.
“Persoalan Daftar Pemilih ini selalu menjadi isu di setiap tahun. Karena masih mengandung Daftar Pemilih yang tidak valid, jadi Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk perbaikan agar Daftar Pemilih menjadi sempurna. Hal ini dipengaruhi mobilitas penduduk yang tinggi.” Jelasnya.
Kemudian yang kedua soal politik identitas, yang semakin mengemuka sejak pelaksanaan Pilkada di Jakarta tahun 2017. “Konkretnya isu sara dapat menggerus persatuan dan kesatuan.” Terangnya.
Lebih lanjut Kordiv Humas dan Hubal ini menerangkan tantangan yang ketiga yakni terkait isu politik uang yang paling ramai dibicarakan pada tahun 2009, menurut Ely ini sekaligus menjadi atensi bersama untuk mendekonstruksi politik uang guna memperbaiki kualitas pesta demokrasi di Indonesia.
Sementara Isu keempat lanjut Ely yaitu soal kampanye hitam atau black campaign yang cenderung berkembang melalui dunia maya.
“Hal ini menimbulkan kemudahan masyarakat untuk berpendapat sesuai apa yang mereka inginkan terlebih hal tersebut tidak dibarengi dengan penguasaan etika penyampaian pendapat. Yang kemudian muncul culture shock pada masyarakat. Dimana kegiatan ini mengarah pada fitnah di momen Pemilihan.” Tambahnya.
Wanita kelahiran Bangkalan ini pun menjelaskan, dalam menghadapi tantangan tersebut fungsi Bawaslu yakni menjadi lembaga peradilan Pemilu, yang bertugas mencegah, mengawasi serta melakukan penindakan pelanggaran yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan.
Adapun diskusi dalam jaringan (webkusi) SKPP Daring sesi-10 ini diikuti oleh peserta dari 3 Kabupaten yakni Kabupaten Bondowoso, Jember serta Kabupaten Banyuwangi.
Editor : Amrul : Foto : Muchtar.