Tindak Pelanggaran Pemilihan, Bawaslu Jatim Susun SOP
|
Malang (ponorogo.bawaslu.gi.id) Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah, dimana Bawaslu memiliki kewajiban serta kewenangan dalam menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi penyususnan draf Standard Operational Procedure (SOP) penanganan pelanggaran Pilkada 2020, di Malang 20/2/2020.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang tersebut diikuti oleh Kordiv Penindakan Pelanggaran beserta staff 19 Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
Dalam arahannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur, Ikhwanudin Alfianto mengatakan bahwa SOP ini diperlukan untuk mengatur proses penerimaan laporan dan temuan dugaan pelanggaran agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Di setiap penyelenggaraan Pemilihan, Bawaslu banyak menerima laporan dugaan pelanggaran. Pun demikian dengan temuan yang didapatkan oleh jajaran Pengawas, jika tidak bisa ditangani dengan baik dan sesuai aturan maka laporan dan temuan tersebut tidak memberikan hasil yang baik.” Ungkapnya.
Sementara Nur Elya Anggaraini, Kordiv Humas dan Hubal Bawaslu Jawa Timur dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pembuatan SOP tersebut pertama kali di Jawa Timur.
“Penyusunan SOP oleh Bawaslu Provinsi ini merupakan pertama kali, karena sebelumnya SOP dibuat oleh Bawaslu RI. Harapannya agar SOP ini menjadi pedoman terhadap penanganan pelanggaran dalam Pilkada 2020 ini” Jelas Ely.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur bersama Kordiv PP Bawaslu Kabupaten/Kota pada Rakor penyususnan draf SOP Penindakan Pelanggaran, di Malang 20/2.
Lebih lanjut, Marji Nurcahyono Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo yang hadir pada agenda tersebut saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dengan penyusunan SOP penanganan pelanggaran akan mempermudah Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugasnya.
“Penyusunan SOP ini akan membantu Bawaslu di Kabupaten/Kota dalam menangani penindakan pelanggaran, sehingga dengan proses yang baik dan terukur akan menghasilkan kinerja yang maksimal.” Pungkasnya.
Rapat penyusunan draft SOP penanganan pelanggaran Pemilihan oleh Bawaslu Jawa Timur ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh.Amin dan Kordiv Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono.
Editor : Muchtar.