Lompat ke isi utama

Pengumuman

Pengumuman Pembentukan Panwaslu Kecamatan Existing dalam Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Ponorogo

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok
Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Ponorogo berdasarkan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 tanggal 18 April 2024, melakukan
penilaian evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing dengan persyaratan sebagai berikut: 

  1. Peserta existing adalah Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang
    saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun
    2024.
  2. Peserta existing melengkapi persyaratan berkas administrasi yaitu:

    a. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi (Lampiran I);

    b. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang
         mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol
         yang dilampirkan pada saat pendaftaran;

    c. Surat Keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari
    rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum
    pelantikan bagi yang terpilih;

    d. Surat pernyataan (Lampiran II):

        1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
            Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun
            1945;

        2) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
             mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
             diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

          3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari
               anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
               pada saat mendaftar;

          4) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
               presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
               perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
               kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka
               waktu 5 (lima) tahun;

          5) Bersedia bekerja penuh waktu;

          6) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
               dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

          7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
               Pemilihan;

          8) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
               badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
               keanggotaan apabila terpilih;

          9) Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

 

3. Pengumuman dan Berkas Kelengkapan Administrasi Pembentukan Panwaslu Kecamatan Existing dalam Pemilihan Tahun 2024 selengkapnya dapat diunduh melalui link berikut: 

https://s.id/berkaspanwasluexistingponorogo

4. Peserta Exsisting membuat portofolio yang dibawa pada saat penilaian evaluasi kinerja.

5. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu)
    rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.

6. Berkas administrasi pendaftaran dapat dikirim melalui email adhocpilkadaponorogo2024@gmail.com maupun disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Kantor Bawaslu Kabupaten Ponorogo beralamat di Jalan Halim Perdana Kusuma No.12 Ponorogo mulai tanggal 23 s.d 27 April 2024 pukul 09.00 s.d 17.00 WIB dan khusus hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB.
 

bts
jadwalexisting
LINK