Lompat ke isi utama

Berita

Abhan: 3 Hal Penting dalam Kesiapan Pengawasan Pemilu 2024

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan ada tiga hal yang perlu disiapkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Pertama, Kesiapan Sekretariat. Ini penting, karena sekretariat sebagai support system dari komisioner. Tidak akan berjalan maksimal kerja-kerja komisioner tanpa dukungan sekretariat. Jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten / Kota harus bersinergi, harmonisasi dan bekerja sama dengan sekretariat dalam hal ini Koordinator Sekretariat ataupun Kepala Sekretariat.” Ungkap Ketua Bawaslu, Abhan saat membuka Rapat Koordinasi Kesiapan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Sumatera Selatan (15/3).

Menurutnya saat ini tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Bawaslu mencakup empat hal yakni Pencegahan, Pengawasan, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa. Sekretariat memiliki peran yang sangat penting dalam memfasilitasi kebutuhan pimpinan dalam hal kerja-kerja pengawasan. Sekretariat tidak hanya mengurus administrasi saja tetapi juga harus mampu mensupport tugas-tugas komisioner.

Dia menambahkan salah satu contoh pentingnya kesiapan sekretariat adalah pada saat terjadi pelanggaran administrasi ataupun sengketa proses. pada saat hal tersebut terjadi maka dibutuhkan staf sekretariat yang memiliki kemampuan layaknya kepaniteraan dalam persidangan.

Komisioner, lanjut Abhan, membutuhkan staf sekretariat yang berkompeten untuk melakukan pendokumentasian sidang sehingga pada saat dilakukan pleno data sudah siap. Oleh karena itu saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan peningkatan kapasitas bagi sekretariat guna menunjang tugas-tugas komisioner.

“Kedua sarana dan prasarana perkantoran hendaknya segera dibenahi jelang dimulainya tahapan pada tengah tahun ini. Salah satu yang cukup krusial adalah terkait dengan kuasi peradilan dimana dibutuhkan ruang sidang yang representatif dan nyaman sehingga pada saat pelaksanaan sidang lebih sejuk dan rileks,” ungkap lulusan Universitas Pekalongan itu.

Abhan menuturkan Bawaslu membutuhkan ruang sidang yang representatif, berukuran skitar 5x6 m dan dilengkapi dengan pendingin ruangan. Hal ini penting, agar tidak hanya orang yang berperkara di Bawaslu saja yang merasakan nyaman namun juga majelis yang memimpin sidang.

“Ketiga yaitu fasilitasi terkait mobilitas. Ini juga penting. Kerja-kerja pengawasan membutuhkan mobilitas yang tinggi berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Sehingga untuk menunjang tugas-tugas pengawasan membutuhkan mobil sebagai sarana transportasi untuk melakukan pengawasan yang maksimal,” pungkas Abhan.

Sumber : Laman Bawaslu RI.

Tag
Berita