Wujudkan Tertib Aset BMN, Bawaslu Ponorogo Gelar Inventarisasi Barang Milik Negara
|
ponorogo.bawaslu.go.id Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo menggelar kegiatan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan aset negara yang akuntabel dan transparan, pada hari Kamis (16/04/2026). Inventarisasi tersebut dilakukan untuk memastikan keakuratan data sebelum proses pengalihan aset dari BMN Bawaslu Provinsi Jawa Timur kepada Bawaslu Kabupaten Ponorogo.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Yudha Prawita Sakti, S.E, selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB), memimpin langsung kegiatan inventarisasi tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Ponorogo melibatkan jajaran sekretariat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan barang dan aset. Inventarisasi dilakukan dengan mendata seluruh aset yang dimiliki, mulai dari peralatan kantor, perlengkapan operasional, hingga sarana pendukung lainnya.
Yudha Prawita Sakti, S.E, Keoala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ponorogo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Selain itu, inventarisasi BMN juga bertujuan untuk memastikan kondisi barang tetap terawat serta memudahkan dalam proses pelaporan dan pengawasan.
“Melalui kegiatan inventarisasi ini, kami ingin memastikan seluruh aset tercatat dengan baik, sehingga kedepannya dapat mendukung kerja-kerja lembaga yang optimal,” ujar Yudha.
Inventarisasi BMN juga menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu, khususnya dalam menciptakan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel dan berintegritas.
Tim Inventarisasi BMN Bawaslu Kabupaten Ponorogo menyampaikan bahwa penataan dan pengelolaan BMN yang baik menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas kinerja kelembagaan. Setiap aset negara harus terdata dan terdokumentasi dengan benar agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Kegiatan inventarisasi mencakup pengecekan fisik barang, pencocokan data dalam Daftar Barang Ruangan sesuai list pencatatan pada Aplikasi SIMAN BMN, verifikasi dokumen pendukung, hingga Pemutakhiran Data dan kondisi aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan aset di lingkungan Bawaslu Kabupaten Ponorogo semakin tertib, efisien, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. (Humas)
Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo