Asyiknya Bincang Penegakkan Hukum Pilkada dengan Mahasiswa Ubhara Surabaya
|
Ponorogo (ponorogo.Bawaslu.go.id) Safari kampus Bawaslu Provinsi Jawa Timur kali ini menyambangi mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Bhayangkara Surabaya.
Hadir sebagai narasumber pada kesempatan tersebut Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Timur, Totok Hariyono. Ia mengajak mahasiswa berdiskusi tentang Penegakan Hukum Pemilu dan Pilkada via online, Senin (18/5).
Dalam pemaparannya, Totok menyampaikan bahwa dalam penegakan hukum Pemilu di Indonesia, dapat dibagi 3 periodisasi, yakni di masa orde lama, ada masa orde baru dan masa reformasi.
“Di masa orde lama, dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1953 konon di dinyatakan sebagai Pemilu yang paling bagus. Semangat demokrasi dan semangat keterbukaan itu sangat nampak walaupun diikuti oleh banyak partai poltik. Di undang-undangan tersebut calonnya bisa dari partai politik, perseorangan ataupun organisasi kemasyarakatan.” Ungkapnya.
Masih kata Totok pada orde baru dimulai tahun 1977, penagakkan hukum Pemilu tidak diatur terlalu jelas, dan belum ada Pengawas Pemilu dan baru pada tahun 1982 pengawas Pemilu di bentuk. Sedangkan pada era reformasi pada 1999, proses penagakkan hukum berjalan lebih baik serta pemilihan serantak diatur secara lebih detail dan jelas melalui UU 10 tahun 2016.
Pada kesempatan tersebut dirinya juga menjelaskan kepada mahasiswa terkait 4 katagori penagakkan hukum Pilkada dan Pemilu yaitu pelanggaran adminstrasi, pelanggaran kode etik, tindak pemilihan dan pelanggaran undang- undang lainnya.
“Laporan pelanggaran juga bisa bersifat temuan atau laporan, temuan itu adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang diketahu oleh pangawas Pemilu saat melakukan pengawasan aktif, setelah itu mekanisme yang bisa melaporkan pelanggaran Pemilu yaitu warga negara indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat yang kedua pemantau pemilihan dan yang ketiga peserta pemilihan.” Terangnya.
Lebih lanjut dirinya memaparkan cara untuk melaporakan pelanggaran kepada Bawaslu, yakni pelapor bisa data ke kantor pengawas Pemilihan dengan membawa bukti-bukti yang ada, lengkap maupun tidak lengkap bahkan menurutnya Bawaslu tidak boleh menolak laporan dalam bentuk apapun.
“Satelah itu Bawaslu membuat kajian awal laporan tersebut apapun hasilnya Bawaslu membuat status laporan ditindaklanjutkan atau dihentikan lalu di publikasi oleh Bawaslu melalui web Bawaslu, dalam rapat pleno bisa laporan tersebut bisa nyatakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana, pelanggaran lain atau bukan pelanggaran atau sengketa pemilihan.” Pungkasnya.
Adapun agenda Bawaslu go to Campus Universitas Bhayangkara ini, secara online juga diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Widi Cahyono dan Juwaini beserta staf.
Editor : Nanda, Foto : Muchtar.