Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pendaftaran Bakal Calon DPRD, Bawaslu Ponorogo Buka Posko Aduan Masyarakat

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Bawaslu Kabupaten Ponorogo secara khusus membuka Posko Aduan Masyarakat dalam rangka Pengawasan tahapan pendaftaran Bakal Calon anggota DPRD Ponorogo pada Pemilu Serentak 2024.

Dijelaskan Sulung Muna Rimbawan, Anggota Bawaslu Ponorogo selaku penanggung jawab pengawasan pendaftaran calon legislatif, Posko Aduan bertujuan untuk menerima tanggapan atau laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bakal Calon Anggota DPRD Ponorogo.

“Ini untuk memastikan bahwa para bakal calon Anggota DPRD Ponorogo telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan.” Ungkapnya, Kamis (4/5/2023).

Sulung menjabarkan beberapa syarat yang harus dipenuhi calon anggota legislatif sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 seperti telah berumur 21 tahun tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT, lulusan minimal SMA atau sederajat, terdaftar sebagai pemilih, warga negara Indonesia, mencalonkan diri di satu daerah pemilihan, sehat jasmani rohani dan bebas narkoba, serta syarat-syarat lain.

Hal penting lainnya bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawasa dan karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara apabila ingin menjadi calon anggota legislatif harus mengundurkan diri.

Ia mengajak masyarakat untuk turut terlibat dalam pengawasan pendaftaran Bakal Calon anggota DPRD Ponorogo pada Pemilu Serentak 2024 serta melapor ke Posko Aduan Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran, keputusan yang merugikan serta ketidakadilan dalam pemberian pelayanan oleh penyelenggara.

Sebagai informasi, tahap pendaftaran calon legislatif (Caleg) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota  berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. (Humas).

Tag
Berita