Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Ponorogo Ikuti Sharing Session bersama Bawaslu Se-Provinsi Jawa Timur

foto

Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo terus berkomitmen memperkuat kompetensi dan pemahaman jajaran pengawas pemilu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Ponorogo mengikuti kegiatan Sharing Session yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Rabu, (16/9/2026) dengan tema “Pemantapan Kompetensi melalui Pembahasan Soal Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik Pemilu Tahun 2029.” Jenny Susanto, SH. selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta Staf yang membidangi mengikuti rangkaian diskusi sampai dengan selesai. 

Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo terus berkomitmen memperkuat kompetensi dan pemahaman jajaran pengawas pemilu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Ponorogo mengikuti kegiatan Sharing Session yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Rabu, (16/9/2026) dengan tema “Pemantapan Kompetensi melalui Pembahasan Soal Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik Pemilu Tahun 2029.” Jenny Susanto, SH. selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta Staf yang membidangi mengikuti rangkaian diskusi sampai dengan selesai. 

Rusmifahrizal Rustam, S.H., selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur pengampu Divisi Penyelesaian Sengketa, membuka rangkaian kegiatan diskusi pada kesempatan tersebut. Rusmi dalam sambutannya menekankan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sebelum berlanjut pada proses ajudikasi. “Bahwa penyelesaian sengketa proses tidak harus berakhir di dalam persidangan atau melalui proses ajudikasi. Namun, diupayakan semaksimal mungkin diselesaikan melalui jalur mediasi,” tegasnya.

Pelaksanaan giat diskusi dimoderator oleh Tobias Gula Aran, S.H., M.H., selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Malang untuk menahkodai jalannya sharing session yang menghadirkan dua narasumber. Sharing session tersebut membahas persoalan dari perspektif administrasi dan aspek waktu dalam proses penyelesaian sengketa.

Moh. Rusydi Zain, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang sebagai Narasumber pertama, membahas mengenai persoalan sengketa proses dalam kacamata administrasi. Sementara, Siti Mudawiyah, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, membahas mengenai penyelesaian sengketa proses dari perspektif waktu.

Dalam diskusi tersebut juga dibahas perbedaan antara mekanisme mediasi dan adjudikasi dalam penyelesaian sengketa di Bawaslu. Mediasi dilakukan melalui kesepakatan antara para pihak yang bersengketa, sementara untuk adjudikasi dilakukan melalui sidang terbuka yang menyerupai proses peradilan dan bersifat lebih transparan.

Bawaslu Kabupaten Ponorogo melalui giat Sharing Session Hukum Kepemiluan terkait dengan Penyelesaian Sengketa tersebut berharap semakin mematangkan kompetensi jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi dinamika hukum pemilu ke depan serta menyamakan persepsi hukum dalam mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu dengan memahami regulasi secara komprehensif menjelang tahapan awal Pemilu 2029 pada akhir tahun nanti. (Humas)

Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo