Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Verfak Parpol, Bawaslu Pastikan Hak Dipilih dan Memilih Warga Ponorogo Terpenuhi dalam Pemilu 2024

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo harus memastikan bahwa hak warga negara dalam ajang Pemilu dapat terpenuhi.

Anggota Bawaslu Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan menjelaskan hak tersebut meliputi hak untuk dipilih dan hak untuk memilih wakil rakyat dalam kontestasi Pemilu.

"Jajaran Bawaslu harus memastikan hak warga negara tersebut benar-benar terpenuhi." Ungkapnya saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu bersama seluruh jajaran Panwascam dan Sekretariat, Rabu siang (7/12/2022).

Salah satu bentuk dari tugas tersebut yakni jajaran Bawaslu melakukan pengawasan terhadap tahap Verfak Perbaikan calon peserta Pemilu yang dilakukan sejak tanggal 28 November hingga 8 Desember 2022.

Lebih lanjut pria yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini menjelaskan, dalam mengawasi Verfak Bawaslu bertugas memastikan bahwa partai politik calon peserta Pemilu mendapatkan hak dan perlakuan yang sama dari KPU, anggota parpol benar benar di verifikasi dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ini bagian dari tugas Pengawas Pemilu, bahwa setiap Parpol yang memenuhi syarat dapat menjadi Peserta Pemilu dan berhak di pilih oleh masyarakat dalam Pemilu tahun 2024 mendatang." Terangnya.

Sebagai informasi dalam pembukaan acara Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu turut dihadiri Jajaran Pimpinan Juwaini, Marji Nurcahyono, Korsek Jaka Wardaya serta menghadirkan narasumber dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) Nuning Rodiyah. (Humas).

Pembukaan acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu bersama seluruh jajaran Panwascam dan Sekretariat, Rabu siang (7/12/2022).
Tag
Berita