Bawaslu Kabupaten Ponorogo Lakukan Uji Petik: Memastikan Data Pemilih Tetap Akurat dalam PDPB
|
Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo - Dalam memastikan akurasi data pemilih, Bawaslu Kabupaten Ponorogo terus bergerak aktif menelusuri elemen data dan melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), diantaranya yaitu dengan mekanisme uji petik guna terjun langsung ke lapangan secara door to door. Kegiatan Uji Petik pada hari Senin, (21/09/2026) berlangsung di Desa Tajug, Kecamatan Siman.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, M. Bahrun Mustofa, S.Pd.I yang saat itu melakukan pengawasan ke lapangan menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam pelaksanaan uji petik itu, jajaran Bawaslu Kabupaten Ponorogo telah melakukan koordinasi dengan Penjabat Kepala Desa Tajug dan Kepala Dusun hingga Ketua RT setempat.
"Pengawasan PDPB dengan metode Uji Petik ini dilakukan dengan mencocokkan elemen data pemilih dengan identitas kependudukan yang dimiliki oleh pemilih, yaitu e-KTP serta memastikan telah terdaftar ke dalam daftar pemilih." Ungkapnya.
Bahrun menegaskan mengatakan, uji petik menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih terus diperbarui sesuai kondisi masyarakat.
"Pengawasan Data Pemilih dalam PDPB harus dilakukan secara berkelanjutan agar setiap perubahan data kependudukan dapat diketahui dan ditindaklanjuti. Data yang akurat menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih," Tegas Bahrun.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Miftachul Asror, S Th.I saat bertemu di kantor Desa Tajug menjelaskan bahwa pengawasan uji petik dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat dan sesuai kondisi sebenarnya.
“Pengawasan uji petik ini kami lakukan untuk memastikan data pemilih yang berstatus TMS seperti pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih alih status menjadi TNI/Polri, Pindah domisili, benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Bawaslu melakukan pencermatan dan koordinasi agar informasi yang diperoleh dapat menjadi bahan pengawasan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan,” Ungkap Asror.
Uji Petik dalam PDPB merupakan salah satu langkah pengawasan yang dilakukan untuk mencermati dan memastikan kebenaran data pemilih, khususnya pemilih yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bawaslu kemudian melakukan verifikasi terhadap kondisi faktual pemilih dengan mencermati informasi yang diperoleh dari Desa maupun Kelurahan setempat. Melalui uji petik tersebut, Bawaslu Kabupaten Ponorogo senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan PDPB untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkepastian hukum. (Humas)
Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo