Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Persiapkan Diri Tangani Sengketa Pilkada Tahun 2020

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Menjelang dimulainya tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Bawaslu Republik Indonesia menggelar Rakernis Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Sesuai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 via daring, Jum’at (12/6).

Kegiatan tersebut melibatkan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di 3 wilayah Provinsi yakni Jawa Timur, Banten dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Di Ponorogo acara diikuti oleh Anggota Bawaslu, Widi Cahyono beserta staff.

Dalam arahannya Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja yang diwakili Kepala Biro TP3 La Bayoni, menyatakan bahwa menjalang dimulainya tahapan lanjutan, saat ini KPU dan Bawaslu tengah mempersiapkan diri dengan menyiapkan regulasi sesuai protokol Covid-19.

“KPU mempersiapkan PKPU tahapan dan Pemilihan, sedangkan Bawaslu juga mempersiapkan diri menyusun Perbawaslu dalam kondisi Covid-19.” Ungkapnya.

Masih kata La Bayoni bahwa setelah dimulainya tahapan, maka tahap pertama adalah verfikasi faktual, untuk itu menurutnya Bawaslu akan menyediakan alat pelindung diri kepada petugas pengawas khususnya kepada daerah yang terdapat calon perseorangan.

"Kurang lebih 152 daerah terdapat calon perseorangan, terdiri dari 121 Kabupaten, 28 Kota serta 2 Provinsi." Terangnya

Lebih lanjut ia pun menjelaskan, bahwa Bawaslu juga telah mengeluarkan Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa, dengan sosialisasi ini dirinya berharap adanya tanggapan dan masukan dari Bawaslu/Kabupaten Kota.

“Jika ada hal yang belum terakomodir maka akan diambil solusi sesuai juknis yang ada.” Pungkasnya.

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 30 Ayat 1 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, salah satu tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota yakni menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana.

Jenis pelanggaran sengketa Pemilihan ini sendiri terdiri dari 2 jenis, yakni sengketa proses dan sengketa hasil Pemilihan.

Anggota Bawaslu Ponorogo, Widi Cahyono mengikuti rakernis Bawaslu RI (12/6).

Editor : Muchtar, Foto : Hendra.

Tag
Berita