Bawaslu Ponorogo Awasi Proses Pemusnahan 1039 Lembar Surat Suara Pilkada 2024 yang rusak
|
Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo bersama dengan Bawaslu Kabupaten Ponorogo serta aparat Kepolisian memusnahkan ratusan surat suara sisa dan rusak untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2024. Pemusnahan surat suara tersebut guna menghindari adanya penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan dilakukan KPU Ponorogo bersama Bawaslu dan aparat kepolisian di Gudang logistik KPU, kawasan gudang Bulog Babadan, Selasa siang (26/11/2024). Ketua KPU Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna mengatakan, 1.039 itu masing-masing 114 lembar surat suara Pemilihan Bupati dan wakil bupati (Pilbup) serta 925 lembar surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Jawa Timur.
Sebagaimana aturan yang ada, sebelum hari H pemungutan suara, KPU kabupaten/kota harus melakukan pemusnahan surat suara rusak maupun tersisa. Karena itu KPU Ponorogo menindaklanjuti instruksi tersebut agar tidak disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab. Adapun surat suara Pilbup Ponorogo yang dimusnahkan kali ini mengalami kerusakan. Di antaranya sobek, maupun cetakan tidak jelas atau tidak sempurna.
Ketua Bawaslu Ponorogo, M. Bahrun Mustofa yang hadir secara langsung dalam giat pemusnahan menyatakan, pihaknya turut membersamai pemusnahan surat suara rusak maupun kelebihan itu. "Kami dari Bawaslu selain mengawasi, kami juga membersamai pemusnahan surat suara rusak ini. Kami juga berharap semoga pemilihan serentak 2024 di Ponorogo bisa berjalan lancar, dan kondusif," Pungkasnya. (Humas)
Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo