Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ponorogo bersama PKD Awasi Melekat Coklit Pemilihan Serentak Tahun 2024

waskat coklit

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo mulai melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih untuk Pemilihan (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, M.Bahrun Mustofa bersama dengan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Miftachul Asror terjun langsung mendampingi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) mengawasi giat Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. 

Sebagai upaya mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang demokratis adalah memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Pengawas Pemilu dan jajarannya diamanatkan Undang-Undang untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo mulai melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih untuk Pemilihan (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, M.Bahrun Mustofa bersama dengan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Miftachul Asror terjun langsung mendampingi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) mengawasi giat Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Pengawasan melekat giat Pencocokan dan Penelitian dilakukan oleh Pengawas Kelurahan / Desa bersama dengan Jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Ponorogo di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo bertempat di Rumah Pardi P.

waskat

Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dilaksanakan langsung oleh Pantarlih dan diawasi langsung oleh Bawaslu melalui Jajaran Panwascam hingga PKD telah dimulai dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Ketua Bawaslu Ponorogo mengerahkan seluruh Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan / Desa (PKD) untuk serentak melakukan pengawasan melekat terhadap proses Coklit yang tengah berlangsung. Pengawasan ini guna memastikan giat Coklit sesuai dengan ketentuan dan mewujudkan pengawasan yang menyeluruh.

"Bawaslu Ponorogo akan selalu mengawasi pada setiap jenjang tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, termasuk kegiatan Coklit ini baik pengawasan secara langsung maupun tidak langsung melalui jajaran Panwascam hingga PKD untuk mewujudkan pengawasan yang komprehensif." tegas Bahrun.

Pada giat Coklit Bawaslu Kabupaten Ponorogo menerapkan dua metode, yaitu Waskat atau Pengawasan Melekat dan Uji Petik. Kedua metode Pengawasan tersebut diterapkan untuk memastikan hasil kerja Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih KPU Kabupaten Ponorogo telah sesuai prosedur.

"Bawaslu Ponorogo melakukan Pengawasan terhadap tahapan Coklit yang dilakukan pantarlih dengan dua metode, yaitu dengan Waskat atau pengawasan melekat serta diperkuat dengan uji petik, hal tersebut bertujuan untuk memastikan semua Petugas Pantarlih melaksanakan prosedur dalam Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih sesuai dengan ketentuan," tegas Miftachul Asror.

Sebagai informasi, pasca pelantikan seluruh Pantarlih memulai tugasnya dengan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tokoh-tokoh masyarakat. Dalam hal ini Pantarlih mendatangi rumah-rumah warga secara langsung dan melakukan pencocokan serta penelitian terkait data pemilih pada Model A daftar pemilih dari KPU dengan identitas kependudukan warga seperti KK (Kartu Keluarga) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El/e-KTP). Coklit dilakukan dengan aplikasi e-Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dari KPU. Setelah dilakukan coklit, rumah warga akan langsung ditempeli sticker khusus dari KPU yang menandakan bahwa telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih. 

 

Humas Bawaslu Ponorogo