Bawaslu Ponorogo Ikuti Diskusi Hukum Selasa, Perkuat Pemahaman Pendampingan Proses Hukum sesuai Keputusan Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2026
|
Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur bertajuk “Sosialisasi Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur” yang dilaksanakan secara daring, pada hari Selasa (27/10/2026).
Hadir sebagai narasumber dalam giat diskusi yaitu Athoillah, selaku Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya, dan Syaugi Pratama, selaku Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu Republik Indonesia.
Diskusi Hukum Selasa membahas secara komprehensif mengengai bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, mitigasi risiko pengelolaan dana hibah Pilkada, serta mekanisme pendampingan hukum berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2026.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya memahami unsur tindak pidana korupsi serta membedakan persoalan administratif dan pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Bawaslu kabupaten/kota turut diingatkan untuk memastikan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), dokumen pendukung, dan berita acara rapat pleno sebagai bagian dari upaya pencegahan risiko hukum.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Ponorogo diharapkan semakin memperkuat pemahaman hukum, meningkatkan kehati-hatian dalam pengelolaan administrasi dan anggaran, serta menjaga akuntabilitas dan integritas kelembagaan secara profesional serta berkepastian hukum. (Humas)
Bawaslu Kabupaten Ponorogo