Bawaslu Ponorogo Tekankan Penyandang Disabilitas Punya Hak Yang Sama Dalam Pemilu
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam Pemilihan Umum, baik untuk memilih ataupun dipilih. Bahkan penyandang disabilitas juga mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi penyelenggara Pemilu.
Demikianlah ungkapan yang disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Aang Khunaifi saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Kelompok Pemilih Disabilitas yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Kamis (11/8/2022).
"Selama punya kemampuan, pengetahuan Kepemiluan yang mumpuni serta memenuhi persyaratan administrasi penyandang disabilitas juga bisa menjadi Penyelenggara Pemilu." Ungkapnya.
Lebih lanjut pria kelahiran Sidoarjo ini menerangkan bahwa saat ini Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu di 38 Kabupaten/Kota juga terus berkomitmen untuk mengawal dan mempersiapkan program Pemilu yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.
Melalui hal tersebut diharapkan pada Pemilu 2024 tidak ada kekurangan akses pada penyandang disabilitas.
Hal yang sama diungkapkan Anggota Bawaslu Ponorogo, Juwaini ia menjelaskan bahwa demokrasi adalah sistem yang dipilih oleh bangsa ini dan Pemilu merupakan pilar demokrasi yang harus di kawal bersama oleh semua pihak agar terpilih pemimpin yang lebih baik.
Dengan demikian untuk mensukseskan gelaran tersebut merupakan tanggung jawab semua pihak.
"Untuk itu dikesempatan ini kami (Bawaslu) mengajak teman teman disabilitas untuk lebih tau hak-haknya dalam Pemilu serta kedepan dapat turut berpatisipasi mengawasi tahapan Pemilu." Pungkasnya.
Sebagai informasi pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Kelompok Pemilih Disabilitas yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Ponorogo ini turut dilaksanakan penyerahan MOU dengan perkumpulan penyandang disabilitas dari Panti Asuhan Tunanetra Aisyiyah, Persatuan Tunanetra Indonesia serta Komite Paralimpiade Nasional Indonesia di Kabupaten Ponorogo. (Humas).
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Kelompok Pemilih Disabilitas, Kamis (11/8/2022).