Bersama Perwakilan Mahasiswa, Jenny Susanto Perkuat Edukasi Hukum Pemilu melalui Diskusi dan Pendampingan
|
ponorogo.bawaslu.go.id - Ponorogo, Dalam rangka penguatan literasi dan edukasi hukum pemilu kepada generasi muda, khususnya mahasiswa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo menggelar diskusi terbuka bertajuk "Diskusi Hukum: Penguatan Edukasi Hukum Pemilu Bersama Mahasiswa". Jenny Susanto selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa melakukan diskusi hukum dengan topik pelaporan pelanggaran pada Tahapan Pemilu pada hari Selasa (26/08/2025) bertempat di Oemah Sinom Ponorogo.
Diskusi hukum ini berfokus pada pembahasan tata cara pengajuan pelaporan pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Diskusi ini merupakan upaya Bawaslu untuk menyosialisasikan tugas, kewenangan, dan alur pengajuan sengketa kepada masyarakat, khususnya mahasiswa sebagai agen perubahan dan generasi muda.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu memberikan edukasi dan pendampingan terkait pelanggaran pada tahapan pemilu, serta mendorong partisipasi pengawasan pemilu oleh mahasiswa.
"Bahwa melalui kegiatan ini tujuannya adalah untuk memberikan edukasi dan pendampingan terkait pelanggaran pada tahapan pemilu serta diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pada generasi muda khususnya mahasiswa sebagai agen perubahan untuk turut serta berpartisipasi dalam pengawasan pemilu," jelasnya.
Jenny, sapaan akrab beliau menekankan pentingnya pemahaman terhadap prosedur penerimaan laporan pelanggaran dilakukan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
"Prosedur dan tata cara pelaporan kita berpedoman dengan Peraturan Bawaslu dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dimana laporan dapat berasal dari masyarakat atau temuan pengawasan aktif dari Bawaslu." tegasnya.
Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya pemenuhan syarat formil dan materiel dalam laporan, seperti identitas pelapor, waktu kejadian, uraian kasus, serta bukti yang mendukung. Semua ini menjadi dasar penting dalam validitas laporan dan kelanjutan proses penanganannya.
"Pelapor harus memenuhi syarat formil dan materiel, termasuk nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian, serta uraian kejadian terjadinya pelanggaran" tegas Jenny.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan. Setiap laporan yang diterima Bawaslu akan diverifikasi terlebih dahulu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Laporan dugaan pelanggaran merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas Pemilu. Maka dengan kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Ponorogo berharap masyarakat memiliki pemahaman yang utuh dalam aspek pelaporan, agar penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan tahapan berikutnya dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel. Selain itu, melalui diskusi ini diharapkan menjadi langkah kolaborasi strategis untuk membangun pemilu yang berintegritas, transparan, dan partisipatif.(Humas)
Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo