Lompat ke isi utama

Berita

Jenny Susanto Menghadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Keanggotaan Partai Politik Semester II Tahun 2025 dan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengganti Antar Waktu (PAW)

foto

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jenny Susanto bersama dengan staf hadir dalam giat yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Ponorogo bertajuk Sosialisasi Pemutakhiran Data Keanggotaan Partai Politik Semester II tahun 2025 dan Sosialisasi PKPU No 3 tahun 2025.pada Selasa (16/12/2025).

Ponorogo, Bawaslu Kabupaten Ponorogo hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Keanggotaan Partai Politik Semester II tahun 2025 dan Sosialisasi PKPU No 3 tahun 2025.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jenny Susanto bersama dengan staf hadir dalam giat yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Ponorogo pada Selasa (16/12/2025).

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna didampingi Seluruh Anggota tersebut turut dihadiri oleh 18 Partai Politik di wilayah Kabupaten Ponorogo tersebut berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Ponorogo.

Dalam forum tersebut membahas mengenai Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengganti Antar Waktu (PAW).

Bawaslu Kabupaten Ponorogo menilai bahwa terdapat beberapa poin krusial dalam pemutakhiran data keanggotaan Partai Politik, diantaranya yaitu Pemutakhiran Data  Partai Politik (Parpol) Semester II kepada KPU disampaikan paling lambat 3 Hari Kerja sebelum akhir bulan Desember tahun 2025.

Selanjutnya, di dalam Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwaklan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) terdapat tiga kriteria, yaitu pertama Meninggal Dunia, kedua Mengundurkan Diri, dan Ketiga Diberhentikan.

Bahwa terkait dengan poin ketiga (diberhentikan) pada kriteria PAW, kondisi yang dimaksud diantaranya adalah tidak dapat melaksanakan tugas, secara berkelanjutan,  melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota, diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau menjadi anggota partai politik lain.

Jenny Susanto, dalam forum tersebut menyampaikan bahwa terkait dengan PAW, Partai Politik harus mentaati peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. Kemudian terkait dengan Pemutakhiran Data Keanggotaan Partai Politik, Jenny menegaskan agar supaya Partai Politik tepat waktu dalam melaporkan pembaruan data dalam Sipol.

foto

"Terkait pembaruan data dalam Sipol, Bawaslu Ponorogo mengimbau kepada Partai Politik agar turut menyampaikan tembusan kepada Bawaslu untuk memastikan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku" Pungkas Jenny.

Diskusi dalam forum tersebut berlangsung aktif dan interaktif. Terdapat beragam pertanyaan dari para peserta yang menjadikan forum semakin interaktif.

Kegiatan Sosialisasi dan diskusi tersebut kemudian diakhiri dengan ramah tamah dan sesi foto bersama.

Bawaslu Ponorogo berharap bahwa dengan pelaksanaan kegiatan ini, yang diikuti oleh seluruh Partai Politik di Kabupaten Ponorogo dapat memberikan pemahaman dan kesiapan seluruh pihak terkait.

Selain itu, dalam mengelola data kepartaian, Bawaslu Ponorogo menekankan bahwa mekanisme PAW harus akurat dan sesuai dengan regulasi terbaru untuk menciptakan Pemilu yang adil dan bermartabat. (Humas)

Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo