Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Ponorogo Gelar Rakor Tekankan Tentang Netralitas ASN TNI dan POLRI

RapatNetralitas

Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan POLRI dalam Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo berharap seluruh pihak dapat menjaga demokrasi yang berkualitas pada Pemilu 2024 mendatang, sebagaimana disampaikan Pimpinan Bawaslu Ponorogo, Miftachul Asror pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan POLRI dalam Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada hari Kamis (25/01/2024). "Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Ponorogo mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan mengambil langkah penindakan," tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Ponorogo dalam pembukaan kegiatan rapat yang dihadiri oleh Jajaran Inpektorat, BKPSDM, Dinas PMD, Kodim 0802 Ponorogo dan Kepolisian Ponorogo.

pict

Ditambahkan beliau, berbagai langkah mitigasi bentuk pencegahan pelanggaran netralitas telah dilakukan demi memastikan ASN patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. "Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui himbauan dengan harapan ASN di Kabupaten Ponorogo tidak berpose memihak dalam berfoto maupun posting di media sosial dan tidak terlibat dalam politik praktis sebagaimana diatur dalam undang-undang." pungkasnya dihadapan seluruh peserta rapat yang berlangsung di Ruang Aula Bawaslu Ponorogo.

Netralitas bagi ASN, TNI dan POLRI adalah mutlak dan menjadi bagian dari komponen menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan menjadi prinsip penting dalam menghasilkan Pemilu yang adil, jujur, berkepastian hukum dan demokratis.

Sebagai informasi, Aturan netralitas ASN dalam Pemilu tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu yang menjadi pedoman adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Hal ini sesuai dengan pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur bahwa PNS yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin.

Adapun hal-hal yang dilarang terhadap ASN, TNI dan Polri diantaranya kampanye/sosialisasi media sosial, menghadiri deklarasi calon peserta pemilu, ikut sebagai panitia/pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, menghadiri acara Parpol, menghadiri penyerahan dukungan partai politik ke kandidat Pemilu, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan, pemberian barang), ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, memberikan dukungan ke calon legislatif/calon independen kepala daerah dengan menyerahkan kartu tanda penduduk, dan bentuk ketidaknetralan lainnya.

Penulis dan Editor: Humas Bawaslu Ponorogo