Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Ponorogo Membuka Rekrutmen PKD, Simak Jadwalnya

pkd

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo resmi membuka rekrutmen Pengawas Pemilu tingkat Kelurahan/Desa (PKD) pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024.

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo resmi membuka rekrutmen Pengawas Pemilu tingkat Kelurahan/Desa (PKD) pada penyelenggaraan Pemilihan (Pilkada, red.) Tahun 2024. Pengawas Kelurahan Desa (PKD) nantinya akan bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, M. Bahrun Mustofa menyampaikan bahwa perekrutan PKD sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 215/HK. 01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024.

ketua

Bahrun menjelaskan jadwal pendaftaran dimulai pada hari Sabtu tanggal 18 Mei sampai dengan 21 Mei 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ponorogo pada jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

“Proses pendaftarannya yaitu penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon PKD,” jelas Bahrun.

Selanjutnya Bawaslu Ponorogo akan membuat pengumuman masa perpanjangan untuk penjaringan calon anggota PKD pada tanggal 22 Mei 2024 mendatang jika nantinya jumlah pendaftar belum mencukupi.

Kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dari masa perpanjangan pada 22 Mei sampai 24 Mei 2024 mendatang.

Widi

Selanjutnya Widi Cahyono, Anggota Bawaslu Ponorogo selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat mengungkapkan, bahwa Anggota PKD berjumlah 1 (Satu) orang untuk setiap Kelurahan/Desa.

Menurut Widi sapaan akrabnya bahwa keberadaan Pengawas Desa ini sangat penting untuk membantu pengawasan tahapan Pemilihan Tahun 2024 di tingkat Kelurahan/Desa, untuk itu PKD harus memahami tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Pengawas, mempunyai pengetahuan tentang kepemiluan yang mumpuni, berkepribadian kuat, jujur serta adil sebagai penyelenggara Pemilu.

“Selain harus memenuhi syarat, tentu calon PKD adalah sosok yang juga harus mampu menjaga integritas dan netralitas sebagai Pengawas.” Ungkapnya,

“Lalu pada 25 Mei 2024 mendatang akan diumumkan hasil penelitian administrasi untuk calon anggota PKD,” ujar Widi.

Widi menambahkan, adapun syarat usia pendaftar minimal 21 tahun dan memenuhi sejumlah persyaratan lainnya.

“Untuk informasi dapat menghubungi atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Ponorogo, di jalan Halim Perdana Kusuma,” pungkas Widi Cahyono.

Pengumuman Pendaftaran PKD untuk Pemilihan Tahun 2024 dapat diakses melalui link berikut: https://ponorogo.bawaslu.go.id/pengumuman/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-panwaslu-kelurahandesa-dalam-rangka-pemilihan

Humas Bawaslu Ponorogo