Dewi Pettalolo: Ada Empat Syarat Penyelenggara Pemilu Ideal
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan empat syarat menjadi penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu untuk masa mendatang. Hal tersebut ia ungkapkan saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk Mewujudkan Penyelenggara Pemilu yang Ideal, seperti dilansir pada Laman Bawaslu RI, Selasa (02/11/2021).
Faktor pertama, kata Dewi, harus seseorang yang profesional. "Soal profesionalitas yang menjadi syarat mutlak. UU Pemilu dan Pemilihan memiliki banyak problematika dalam penegakan hukum Pemilu sehingga membutuhkan orang-orang yang dapat melakukan terobosan untuk dapat menyelesaikan masalah hukum Pemilu atau Pemilihan." Ungkapnya.
Kedua, lanjut dia, seseorang yang berintegritas. Dia menjelaskan jumlah penyelenggara Pemilu yang di proses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) cukup banyak pada Pemilu dan Pilkada lalu.
Begitu juga, kata Dewi Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang memiliki potensi karena beban kerja penyelenggara yang berat. "Kemungkinan terjadinya human eror itu bisa saja terjadi, maka dibutuhkan orang yang bisa bekerja dengan tuntutan beban kerja yang besar sehingga mereka mampu dibawah tekanan waktu dan tekanan kebutuhan setiap penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan." Tegasnya.
Kebutuhan ketiga, menurut Dosen Universitas Tadulako itu, sosok yang memiliki manajerial yang baik. Keempat meskipun tidak menjadi faktor utama yakni memiliki komunikasi yang baik.
"Penegakan hukum Pemilu kedepan banyak melibatkan penegak hukum lain, seperti Polisi, Jaksa, bahkan TNI dan KASN dan komunikasi sangat mempengaruhi output penanganan pelanggaran. Maka itu, komunikasi ini harus dilatih dan diuji untuk penanganan pelanggaran Pemilu." Tegasnya.
Dalam kesempatan diskusi publik tersebut turut hadir sebagai narasumber, Peneliti Sindikasi Politik dan Demokrasi Erik Kurniawan, serta dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam.
Diskusi publik bertajuk Mewujudkan Penyelenggara Pemilu yang Ideal dapat disaksikan kembali pada Youtube channel resmi Bawaslu RI.