Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Bersama Pakar Kepemiluan, Afif: Persoalan Pemilu 2024 Harusnya Masih Sama

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menganggap persoalan pada Pemilu Serentak 2024 tidak akan jauh berbeda dengan Pemilu Serentak 2019. Pasalnya ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu itu Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum batal direvisi.

"Saya rasa, persoalan pada Pemilu Serentak 2024 tidak akan jauh berbeda dari pemilu sebelumnya," ujar Afif dalam Hal itu disampaikannya melalui daring dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk Penguatan Kepercayaan dan Ketangguhan Demokrasi Pemilu yang diselenggarakan Lembaga Survey Indonesia (LSI) di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Selain itu, tambah Afif model keserentakan pada pemilu sebelumnya pun akan sama. Sehingga, dia menegaskan kerja-kerja teknis kepemiluan baik oleh KPU dan Bawaslu seharusnya lebih mudah.

"Harusnya tantangan penyelenggara pemilu pada Pemilu Serentak 2024 itu lebih mudah karena undang-undangnya masih sama," ungkapnya.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Prof. Ramlan Surbakti berpendapat, persoalan pada Pemilu Serentak 2019 dititikberatkan pada sistem pemilu.

Di mana dia menjelaskan, model sistem pemilu proporsionalitas terbuka menjadi masalah dalam tata kelola kepemiluan. Semisal dia mencontohkan, pada Pemilu Serentak 2019 lalu soal tertukarnya surat suara antara daerah pemilihan (Dapil).

"Persoalan pada pemilu lalu ada pada sistemnya," tegas Ramlan.

Sebagai informasi dalam diskusi tersebut, turut dihadiri Komisioner DKPP Ida Budiarti, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, PPDI Gufron Sakaril, Perkumpulan Jiwa Sehat Yeni Rosa, SAFENet Damar Julianto, Puskapol UI Hurriyah, PPUA Disabilitas Happy Sebayang, dan KoDe Inisiatif Violla Reininda.

Sumber : Laman resmi Bawaslu RI.

Tag
Berita