Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2019

Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2019 Oleh : Juwaini,S.Pd. Komisioner Bawaslu Kabupaten Ponorogo   Warga Ponorogo dan seluruh warga Indonesia, baik yang ada di dalam negeri maupun yang berada di belahan dunia manapun telah selesai mengikuti hajatan bangsa berupa Pemilihan Umum 2019. Mereka telah diberikan waktu 6 jam dari pukul 07.00 hingga pukul 13.00 untuk memberikan suaranya. Dalam Pemilu tahun ini selain kerumitan pilihan 5 surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten, masyarakat juga dikejutkan dengan banyaknya korban yang berjatuhan, baik sakit maupun meninggal dunia. KPU RI merilis total ada 225 penyelenggara dijajarannya yang meninggal dan 1.470 lebih yang sakit karena kelelahan menjalani tugas di TPS[1]. Di ponorogo sendiri terdata ada 11 penyelenggara yang tumbang alias sakit, meliputi wilayah Kecamatan Ponorogo, Siman, Sampung, Jambon dan Jetis.[2] Rilis senada juga disampaikan oleh Bawaslu RI mengenai jajaranya yang meninggal maupun sakit pada penyelenggaraan Pemilu 2019 dengan rincian 433 sakit, 19 mengalami kekerasan, 117 kecelakaan saat menjalani tugas dan 33 orang meninggal dunia. Nampaknya hanya jajaran Partai Politik yang belum merilis jajaran saksinya yang menjadi korban karena kelelahan, semoga saja tidak terjadi demikian. Sejak dari awal memang sudah ada kesan menakutkan dari Pemilu 2019. Walaupun sebenarnya dari aspek kerumitnya dengan penyelenggaraan dengan pemilu 2014 yaitu pada tidak adanya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sebenarnya sejak tahun 1999 Pemilu di Indonesia sudah terbiasa dengan 4 jenis surat suara. Bahkan sebelumnya lebih rumit karena opsi partai yang lebih banyak dan juga opsi pilihan caleg yang tentu juga lebih banyak. Perbedaanya lagi pada Pemilu sebelumnya tidak dibahas yaitu aspek kesehatan dan jatuhnya korban jiwa. Ritme penyelenggaraan pemungutan suara pada Pemilu 2019 di tingkat TPS memang cukup panjang, sejak dimulainya persiapan TPS yang pada hari sebelum coblosan semua harus sudah benar-benar siap, termasuk kotak suara yang juga harus berada di TPS. Menjelang pemungutan suara memang KPPS tenaganya cukup terforsir dan bekerja ekstra untuk menjaga kotak suara dan menyiapkan TPS. Kita semua sepakat agaknya harus ada evaluasi penyelenggaraan Pemilu. Mungkin faktor utama yang menjadi pertimbangan evaluasi tersebut karena adanya korban nyawa penyelenggara, terutama penyelenggara di tingkat bawah (KPPS dan PTPS). Kelelahan karena tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang cukup panjang dan memforsir tenaga sehingga memaksa para penyelenggara mengisi serta mengoreksi isian di plano maupun di formulir isian hingga larut malam bahkan hingga pagi hari. Evaluasi terhadap penyelenggaraan yang dimaksud misalnya pada aspek kesehatan para penyelenggara yang harusnya di perhatikan dari awal. Seberapa yang punya riwayat sakit harus bisa diminimalisir untuk menjadi penyelenggara khususnya KPPS. Sakit ini bisa diartikan luas, misalkan sakit yang karena ada gangguan organ tubuh maupun  sakit karena tekanan mental, hal ini dikarenakan rawannya kekeliruan pada pengisian form pungut hitung menjadikan faktor mental penyelenggara juga harus kuat. Pengisian formulir-formulir yang cukup bnayak tersebut membutuhkan ketelitian yang ekstra misalnya kesesuaian isian pengguna hak pilih yang hadir di TPS dengan penggunaan surat suara, Jumlah surat suara yang diterima harus sesuai jumlahnya dengan jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak/keliru coblos, surat suara tidak digunakan dan jumlah surat suara digunakan. Istilah daftar pemilih dalam penyelenggaraan juga menjadi faktor yang perlu dirumuskan. Bagaimana istilah DPT, DPTb, DPK yang tentunya punya makna lain dengan Pemilu di 2014 menjadi kendala tersendiri dan memforsir pikiran penyelenggara ketika terjadi ketidakcocokan. Selain itu evaluasi lainnya adalah pada banyaknya opsi pilihan. Penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional terbuka dengan menghadirkan banyak partai dan banyak caleg sebenarnya juga sudah dimulai sejak tahun 1999 atau sampai saat ini sudah 5 kali penyelenggaraannya. Tetapi trend partai nekad dengan popularitas dan pendukung minimalis masih saja ikut kontestasi, sehingga memperpanjang perolehan nihil. Evaluasi terhadap perolehan partai dengan istilah parlemantary treshold yang harus mencapai ambang batas 4 persen kedepan harus konsisten. Ini bisa sedikit mengurai keruwetan penyelenggaraan pemilu di tahun selanjutnya. Evaluasi pada bersamaanya Pemilihan Dewan dan Presiden sehingga memakan waktu yang lama kalau hemat penulis memang harus ada kajian yang mendalam. Bagaimanapun dari penyelenggaraan bersama ini harus diakui selain faktor penghematan anggaran negara, tingkat partisipasi masyarakat juga lebih tinggi       [1] Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2019/04/25/20410841/kpu-hingga-kamis-anggota-kpps-meninggal-225-orang-1470-sakit [2] Sumber : https://mediaponorogo.com/2019/04/25/kelelahan-11-petugas-tps-di-ponorogo-masuk-rumah-sakit/
Tag
Berita