Lompat ke isi utama

Berita

Hadir Sebagai Narasumber Pelatihan Saksi Partai Nasdem, Sulung Ajak Saksi Kawal Pemilu Jurdil

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo,  Sulung Muna Rimbawan mengajak Saksi Peserta Pemilu bersama-sama mengawal dan menjamin pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak Tahun 2024 berlangsung secara jujur, adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut ia sampaikan saat didaulat menjadi narasumber dalam acara Pelatihan Guru Saksi Tingkat Kecamatan Partai Nasdem Ponorogo yang digelar di Kelurahan Nologaten, Kamis (26/1/2023).

Sulung menjelaskan, dengan fungsi Saksi baik sebelum hari pemungutan suara maupun pada hari pemungutan dan penghitungan suara, Saksi memiliki peran yang penting untuk turut memastikan tahapan Pemilu sesuai ketentuan yang ada.

Dilain sisi, pria yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini juga mengingatkan kepada peserta pelatihan bahwa terdapat hal-hal penting yang wajib saksi peserta Pemilu ketahui dan perhatikan pada saat pemungutan suara, seperti menyerahkan surat mandat, tidak mengenakan dan membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu, hadir tepat waktu baik sebelum sampai selesai proses pemungutan suara,dan benar-benar turut memastikan logistik masih dalam keadaan tersegel.

Hal lain yang perlu difahami yakni tentang larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Saksi selama bertugas di TPS seperti mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih, melihat Pemilih mencoblos Surat Suara dalam bilik suara, membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara serta mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Ia pun mengajak Saksi untuk turut memahami tugas KPPS dan PTPS saat tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara. Menurutnya hal tersebut penting sebagai upaya untuk memastikan tahapan berlangsung secara benar dan sesuai peraturan.

“Dalam proses tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara  ini, jika Saksi kemudian menemukan dugaan pelanggaran, saksi dapat menyampaikan keberatan dan memastikan keberatan tersebut tercatat dalam Formulir Model C2-KPU.” Pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut Sulung juga turut menjelaskan mengenai kerawanan-kerawanan yang berpotensi terjadi dalam tahapan Kampanye serta tahapan Pemungutan Suara pada Pemilu Serentak mendatang.(Humas).

Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan saat menjadi narasumber dalam acara Pelatihan Guru Saksi Tingkat Kecamatan Partai Nasdem Ponorogo, Kamis (26/1/2023).
Tag
Berita